banner 468x60
Ragam

Proyek Paving Block di Kampung Kayu Besar Diduga Asal Jadi dan Tanpa Papan Informasi

10
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Proyek pemasangan paving block di Kampung Kayu Besar RT 02/02, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, diduga dikerjakan asal jadi. Hasil pekerjaan di lapangan terlihat tidak rapi, pemasangan paving tidak presisi, dan kualitasnya dipertanyakan.

Lebih jauh, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memasang papan proyek yang memuat sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan informasi merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

banner 300x600

Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui informasi penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 7 UU tersebut secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan dan menyampaikan informasi yang berada dalam kewenangannya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan seriu dan menuai berbagai pertanyaan bagi masyarakat. Proyek ini berasal dari instansi mana?, siapa pelaksananya?, berapa besar anggaran yang digunakan?, apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis?

Masyarakat mendesak dinas terkait maupun pihak kecamatan segera memberikan penjelasan resmi dan melakukan evaluasi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Proyek yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dikerjakan sembarangan dan tanpa transparansi.

> Nur/win

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version