Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
BantenNet, OPINI – Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di DPR RI membuka harapan baru sekaligus menuntut kewaspadaan yang tinggi. Publik tidak boleh terbuai oleh janji-janji politik atau sekadar melihatnya sebagai langkah simbolis yang tampak indah di permukaan. Proses legislasi ini harus dikawal secara serius agar tidak berakhir sebagai agenda seremonial yang hanya mengganti kemasan lama tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini membelit sektor agraria.
RUU Reforma Agraria harus hadir sebagai jawaban nyata atas ribuan konflik pertanahan yang masih terjadi di berbagai daerah. Konflik-konflik tersebut telah menghambat keadilan, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan memaksa masyarakat berjuang sendiri mempertahankan hak atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.
Bahaya Jika Hanya Mengganti Kulit Tanpa Membenahi Sistem
Bahaya terbesar dalam penyusunan undang-undang baru adalah munculnya anggapan bahwa persoalan dapat diselesaikan hanya dengan menyusun ulang pasal-pasal lama, memperbaiki redaksi, atau mengganti struktur bab dan ketentuan. Jika substansinya tidak berubah dan tidak berani membongkar akar persoalan yang selama ini melahirkan ketimpangan, maka hasilnya hanyalah produk hukum yang tampak rapi tetapi tidak memiliki daya guna.
Membangun aturan baru dengan menyalin kerangka lama sama saja dengan mendirikan bangunan di atas fondasi yang rapuh. Persoalan tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan batas wilayah, konflik kepemilikan, hingga penyalahgunaan celah hukum akan terus berulang. Reforma agraria sejati menuntut keberanian untuk melakukan perubahan yang mendasar, bukan sekadar perubahan administratif.
RUU Harus Menjadi Solusi atas Konflik Agraria
Kehadiran RUU Reforma Agraria tidak boleh terlepas dari realitas yang terjadi di lapangan. Masih banyak tanah yang diperebutkan, warga yang menghadapi penggusuran sepihak, masyarakat adat yang kehilangan wilayahnya, petani yang terdesak oleh izin-izin korporasi, serta sengketa tanah yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang adil.
Karena itu, RUU ini harus mampu menjawab persoalan-persoalan pokok, antara lain:
- Mengakhiri ketidakpastian hukum terhadap penguasaan tanah yang telah dikelola secara turun-temurun namun belum memiliki sertifikat;
- Menyelesaikan tumpang tindih hak, izin, dan konsesi yang selama ini menjadi sumber utama konflik agraria;
- Membuka jalan bagi penataan kembali tanah terlantar maupun tanah yang melebihi batas kepemilikan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan petani;
- Memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal agar tidak menjadi korban kebijakan yang berpihak pada kepentingan tertentu;
- Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
Pengawalan Publik Menjadi Kunci
Besarnya tantangan dalam reforma agraria menuntut adanya pengawalan yang kuat dari masyarakat. Pembahasan RUU ini tidak boleh menjadi urusan eksklusif antara DPR dan pemerintah. Organisasi masyarakat sipil, akademisi, tokoh masyarakat, petani, masyarakat adat, serta seluruh elemen yang peduli terhadap keadilan agraria harus terlibat aktif sejak tahap penyusunan hingga pembahasan pasal demi pasal.
Setiap ketentuan yang dirumuskan harus benar-benar berpihak pada penyelesaian konflik dan perlindungan hak rakyat. Jangan sampai pasal-pasal strategis kehilangan substansinya akibat kompromi politik yang mengorbankan kepentingan masyarakat. Setiap perubahan, penambahan, maupun penghapusan pasal harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi penyelesaian persoalan agraria di Indonesia.
Karpet Merah Harus Mengantar pada Keadilan
RUU Reforma Agraria merupakan pintu harapan yang tidak boleh disia-siakan. Jangan biarkan regulasi ini hanya menjadi simbol kemajuan yang tampak megah seperti karpet merah, tetapi rapuh ketika diuji oleh kebutuhan masyarakat akan keadilan.
Pemerintah dan DPR harus berani mengambil langkah-langkah terobosan yang mampu memutus mata rantai ketidakadilan agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sementara itu, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal proses ini agar tidak menyimpang dari tujuan utamanya.
Reforma agraria yang sejati bukan sekadar pergantian pasal atau pembentukan undang-undang baru. Reforma agraria adalah upaya memulihkan hak-hak rakyat atas tanah, menciptakan kepastian hukum, dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.











