banner 468x60
Uncategorized

Satpol PP Bergerak, Dugaan Bangunan Tanpa Izin di Sukasari Segera Diperiksa

20
banner 468x60

BantenNet.KOTA TANGERANG – Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan kembali mencuat di Kota Tangerang. Sebuah bangunan yang tengah berdiri di Jalan Sukabakti 3, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

Di tengah aktivitas pembangunan yang terus berjalan, warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Kekhawatiran muncul karena apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pembangunan dinilai berpotensi melanggar ketentuan dan mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi maupun administrasi perizinan.

banner 300x600

Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Hendra membenarkan telah menerima informasi terkait bangunan yang dipersoalkan warga.
“Iya bang,” jawab Hendra singkat.

Ketika ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan, Hendra memastikan jajarannya tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi.

“Hari ini dicek,” kata Hendra.
Pernyataan tersebut menandakan adanya respons cepat dari Satpol PP Kota Tangerang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Langkah pengecekan lapangan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan warga terkait status legalitas bangunan tersebut.

Sementara itu, Anton, salah seorang warga sekitar, berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami harapkan hanya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Jika memang izinnya sudah lengkap tentu tidak ada masalah, tetapi kalau belum, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Warga juga berharap pengawasan terhadap pembangunan di kawasan permukiman dapat diperketat sehingga tidak ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak. Menurut mereka, kepastian hukum dan ketertiban administrasi menjadi bagian penting dalam menciptakan pembangunan yang tertib dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan lapangan oleh Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu proses verifikasi. Sementara itu, pihak pemilik maupun pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya perizinan bangunan tersebut.>bob

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version