Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, OPINI – Saat ini lahan di sawah luhur kec kasemen kota serang sedang menjadi incaran pengembang untuk pembangunan dan menuai protes dari kalangan masyarakat.
Kota serang sendiri memiliki Perda no 2 tahun 2022 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bertujuan melindungi lahan lahan produktif, termasuk di wilayah Kasemen agar tidak dialih fungsikan.
Revisi zonasi RTRW/RDTR kota serang perlu di lakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pelanggaran tata ruang yang hrs selaras dengan peraturan pemerintah pusat, karena sawah luhur yang secara historis merupakan lahan produktif, kini telah banyak berlatih fungsi menjadi kawasan industri.
Revisi zonasi bukan hanya sekedar administratif, melainkan mendesak untuk legalisasi pemanfaatan ruang sekaligus mengendalikan dampak lingkungan.
Ada beberapa hal penting yang patut menjadi perhatian kita bersama dan juga Pemkot serang, yakni :
Aturan Mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, Perpres No. 4 Tahun 2026, Perpres no 12 tahun 2025, SE Mentan No B 193/SR.020/M/05/2025, lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) TIDAK BOLEH dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian, kecuali untuk kepentingan umum yang sangat mendesak seperti pembangunan infrastruktur strategis nasional, fasilitas publik, atau proyek yang ditetapkan pemerintah pusat.
Jika lahan LP2B harus dialihfungsikan karena kepentingan umum tersebut, maka wajib dipenuhi syarat ketat:
- Harus ada kajian kelayakan strategis dan rencana alih fungsi yang jelas.
- Wajib menyediakan lahan pengganti dengan luas minimal:
- 3 kali lipat untuk lahan sawah beririgasi.
- 2 kali lipat untuk lahan rawa.
- 1 kali lipat untuk lahan non-irigasi.
- Proses harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.
Jika lahan di Sawah Luhur, Kec. Kasemen sudah ditetapkan sebagai LP2B namun dialihfungsikan menjadi industri tanpa memenuhi syarat di atas, maka hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
- Apakah Zonasi RTRW/RDTR Kota Serang Perlu Direvisi?
YA, WAJIB DIREVISI DAN DISESUAIKAN DENGAN PERPRES.
Alasannya:
- Hirarki Hukum: Perpres memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Perda RTRW/RDTR. Jika ada pertentangan antara zonasi di RTRW/RDTR dengan ketentuan LP2B dalam Perpres, maka Perpres yang berlaku dan mengikat.
- Kewajiban Pemkot, Pemerintah daerah/pemerintah kota diwajibkan menyesuaikan dokumen tata ruang agar secara eksplisit memasukkan zona LP2B sebagai kawasan lindung strategis, sesuai data Lahan Baku Sawah Nasional dari Kementerian ATR/BPN. persoalan di Kota Serang: Sebelumnya Pemkot Serang pernah mengusulkan pengurangan luas LP2B dalam revisi RTRW agar wilayah Kasemen bisa dijadikan kawasan industri. Namun hal ini saat ini bertentangan dengan aturan pusat, sehingga revisi harus dilakukan kembali untuk memastikan lahan yang seharusnya menjadi LP2B tetap dilindungi dan tidak dialokasikan untuk industri atau penggunaan lain yang melanggar.Konsekuensi Jika Tidak Direvisi: Pemerintah pusat berwenang mengambil alih penetapan LP2B secara sepihak dan membatalkan zonasi yang tidak sesuai, serta dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.
- Jika lahan Sawah Luhur termasuk dalam LP2B, alih fungsi menjadi industri tanpa izin dan lahan pengganti adalah pelanggaran. Selain itu, Pemkot Serang wajib segera merevisi RTRW/RDTR agar sejalan dengan Perpres dan aturan hukum yang berlaku, demi menjaga ketahanan pangan dan kepastian hukum terhadap lahan di sawah luhur kota serang.
















