Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, OPINI – Pemprov Banten wajib melibatkan Ulama, Tokoh Masyarakat, Akademisi, dan Aktivis Lingkungan dalam proses sinkronisasi tata ruang Pemprov Banten terhadap Perpres No 4/2026 mengenai 87% Lahan Baku Sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Keterlibatan mereka bukan sekadar “ajak-ajak”, tapi kewajiban hukum dan kunci agar kebijakan ini diterima masyarakat serta berkelanjutan.
LANDASAN HUKUM YANG MENGATUR KETERLIBATAN MASYARAKAT
Ada beberapa aturan-aturan yang secara tegas mewajibkan partisipasi publik:
1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Ini adalah dasar utama.
– Pasal 65: Menyatakan bahwa Masyarakat berhak berpartisipasi dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.
– *Pasal 66-68*: Mengatur bentuk partisipasi, mulai dari penyampaian pendapat, usulan, hingga pengawasan. Pemerintah wajib menindaklanjuti aspirasi tersebut.
2. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010
Mengatur secara detail Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat.
– Menegaskan bahwa masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat, aktivis lingkungan memiliki hak dan kewajiban terlibat.
3. Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
– Pasal 54: Jelas menyebutkan masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan, perencanaan, hingga pengawasan perlindungan lahan pertanian.
4. Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021
. Menegaskan bahwa dalam penyusunan atau revisi RTRW Pemprov Banten, wajib dilakukan Konsultasi Publik yang melibatkan berbagai unsur, termasuk:
– Tokoh Agama / Ulama
– Tokoh Masyarakat
– Akademisi / Tenaga Ahli
– Aktivis Lingkungan
– Warga terdampak langsung
PERAN STRATEGIS, MEREKA HARUS DILIBATKAN
Masing-masing kelompok memiliki peran yang tidak bisa digantikan:
1. PERAN ULAMA BANTEN
– Nilai Spiritual & Sosial: Ulama memiliki pengaruh sangat besar di Banten. Mereka bisa menjelaskan bahwa menjaga lahan pertanian dan lingkungan adalah tanggung jawab amanah dari Tuhan (Khalifah fil ardh).
– Perekat Sosial: Jika ada kebijakan yang dianggap merugikan, ulama lah yang bisa menenangkan masyarakat dan menjadi jembatan dialog agar tidak terjadi konflik terbuka.
– Legitimasi: Keputusan yang didukung fatwa atau pandangan ulama akan jauh lebih mudah diterima dan dijalankan oleh rakyat.
2. PERAN TOKOH MASYARAKAT
– Wakili Suara Rakyat: Mereka tahu kondisi riil di lapangan, mana sawah yang masih subur, mana yang sudah mati, dan mana yang menjadi sumber hidup warga.
– Penyeimbang Kepentingan: Mencegah kebijakan terlalu memihak investor semata, tapi tetap berpihak pada kesejahteraan warga lokal.
3. PERAN AKADEMISI
– Dasar Ilmiah: Memberikan analisis data yang akurat, kajian teknis, dan perhitungan matematis agar skema “barter” ini benar-benar masuk akal dan tidak merugikan di masa depan.
– Solusi Terukur: Memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis riset, bukan hanya intuisi politik.
4. PERAN AKTIVIS/PEMERHATI LINGKUNGAN
– Pengawas Alam: Mengingatkan agar pembangunan tidak merusak ekosistem, sungai, dan resapan air.
– Kontrol Sosial: Memastikan hak-hak lingkungan dan generasi mendatang tidak dikorbankan demi keuntungan sesaat.
KESIMPULAN
Jika Pemprov Banten TIDAK melibatkan unsur-unsur tersebut, maka:
1. Proses sinkronisasi bisa dianggap cacat hukum dan bisa digugat.
2. Kebijakan yang dihasilkan berisiko tinggi ditolak masyarakat dan memicu konflik.
3. Potensi kesalahan data atau ketidakadilan pembagian wilayah menjadi sangat besar.
Jadi, keterlibatan mereka adalah SYARAT MUTLAK agar RTRW Banten yang baru, sah secara hukum, adil, dan berkelanjutan.















