banner 468x60
BisnisOpini

SKB No. 58/2026: Strategi Hijau atau Siasat Mengakali Sinkronisasi Tata Ruang Kabupaten Tangerang?

12
banner 468x60

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Penerbitan SKB No. 58 Tahun 2026 patut dibaca lebih dari sekadar kebijakan administratif tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Di balik narasi penghijauan yang terdengar mulia, publik layak bertanya: apakah kebijakan ini murni untuk kepentingan lingkungan, atau justru menjadi instrumen politik tata ruang untuk mengamankan kepentingan tertentu sebelum Perpres No. 4 Tahun 2026 benar-benar berlaku efektif?

banner 300x600

Pertanyaan ini penting, sebab waktu terbitnya SKB tersebut bukan kebetulan. Ia hadir di tengah proses sinkronisasi tata ruang Kabupaten Tangerang dengan Perpres No. 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah—sebuah regulasi yang secara tegas mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam mengubah fungsi lahan pertanian produktif.

Secara formal, SKB No. 58/2026 memiliki tujuan yang sulit ditolak. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah untuk memenuhi target RPJMD agar seluruh 29 kecamatan memiliki RTH, memperbaiki kualitas lingkungan, menekan polusi, menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus membuka ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku UMKM. Di atas kertas, semuanya terdengar ideal.

Namun dalam praktik tata ruang, kebijakan yang tampak hijau belum tentu sepenuhnya bersih.

Di balik tujuan normatif tersebut, SKB ini justru membuka ruang tafsir yang sangat strategis. Ia dapat dibaca sebagai alat untuk membeli waktu, mengalihkan perhatian publik, sekaligus menciptakan fakta baru di lapangan sebelum proses sinkronisasi RTRW selesai.

Di saat perhatian publik semestinya tertuju pada pengawasan sinkronisasi tata ruang dan perlindungan sawah, pemerintah justru sibuk membangun citra lewat program penghijauan. Pembentukan tim RTH, penanaman pohon, dan kampanye lingkungan memang menciptakan kesan pemerintah sedang bekerja serius menjaga ekologi. Tetapi pada saat yang sama, pengawasan terhadap pengurugan lahan dan alih fungsi sawah bisa melemah. Publik disuguhi narasi hijau, sementara di lapangan, perubahan bentang ruang terus berjalan.

Di sinilah letak persoalan paling krusial: SKB No. 58/2026 berpotensi menjadi instrumen untuk menciptakan “fakta baru” di atas peta tata ruang.

Melalui SKB ini, pemerintah memiliki legitimasi administratif untuk menunjuk lahan tertentu sebagai calon RTH. Masalah muncul ketika lahan yang ditunjuk justru merupakan sawah produktif. Ketika sawah ditetapkan sebagai RTH, maka dalam proses sinkronisasi berikutnya status lahan itu dapat digeser: bukan lagi sawah yang harus dilindungi sebagai LP2B, melainkan ruang hijau yang dianggap sudah memiliki fungsi lain.

Dengan kata lain, sawah tidak dihilangkan secara fisik, tetapi dipindahkan status hukumnya. Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur. Ini adalah perubahan nasib ruang.

Perpres No. 4/2026 mewajibkan verifikasi lapangan yang ketat. Lahan yang dianggap tidak produktif, terlantar, atau telah berubah fungsi dapat dikecualikan dari perlindungan. Di titik ini, SKB RTH bisa menjadi pintu masuk manipulasi status. Sawah yang ditanami pohon, bambu, atau diberi label “hutan kota” akan lebih mudah dikeluarkan dari kategori lahan pertanian, meski secara historis dan ekologis ia tetap sawah produktif.

Jika ini yang terjadi, maka yang hilang bukan sekadar petak sawah, melainkan hak pangan publik yang dikikis secara administratif.

Masalah berikutnya adalah pembalikan logika hukum. Dalam tata kelola yang benar, sinkronisasi RTRW semestinya diselesaikan lebih dulu: mana kawasan sawah, mana RTH, mana permukiman, mana industri. Setelah peta final ditetapkan, barulah kebijakan turunan dijalankan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tim RTH dibentuk lebih dulu, lahan ditunjuk lebih dulu, lalu peta sinkronisasi dipaksa menyesuaikan keputusan administratif yang sudah telanjur dibuat.

Ini bukan perencanaan. Ini rekayasa.

SKB No. 58/2026 pada akhirnya berfungsi seperti “lem” birokrasi: menempel pada proses sinkronisasi, memperlambat verifikasi, sekaligus mengaburkan prioritas. Organisasi perangkat daerah yang seharusnya fokus memastikan perlindungan sawah kini terpecah konsentrasinya oleh agenda penghijauan. Akibatnya, sinkronisasi tata ruang menjadi lambat, rumit, dan rawan konflik kepentingan.

Konflik itu nyata. Di satu sisi, Perpres mewajibkan perlindungan 87 persen lahan sawah. Di sisi lain, SKB mendorong percepatan RTH. Ketika dua mandat ini diletakkan tanpa disiplin tata ruang yang tegas, maka sawah hampir selalu menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan.

Situasi ini tidak bisa dilepaskan dari tekanan investasi. Kabupaten Tangerang sedang berada di persimpangan antara dorongan ekspansi industri, kebutuhan perumahan, dan kewajiban menjaga lahan pangan. Dalam konteks itu, SKB RTH tampak seperti jalan tengah yang nyaman secara politik: pemerintah bisa mengklaim tetap pro-lingkungan, sambil membuka ruang kompromi untuk alih fungsi lahan di titik lain.

Logikanya sederhana, tetapi berbahaya: satu sisi dihijaukan, sisi lain dibetonkan.

Padahal, RTH dan sawah bukan dua fungsi yang bisa saling menggantikan. Keduanya sama-sama penting, tetapi memiliki peran ekologis dan sosial yang berbeda. RTH menjaga kualitas udara dan ruang hidup kota. Sawah menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan desa. Menukar sawah dengan taman bukan solusi. Itu ilusi.

Karena itu, publik tidak boleh berhenti pada estetika kebijakan. Taman yang indah tidak otomatis menandakan tata ruang yang adil. Pohon yang ditanam hari ini tidak boleh menjadi penutup atas sawah yang diam-diam dihapus dari peta perlindungan.

SKB No. 58/2026 harus dibaca secara kritis. Jika benar ia hanya instrumen penghijauan, maka tempatkan RTH di lahan yang tepat. Tetapi jika ia mulai dipakai untuk menggeser status sawah produktif, maka publik berhak menyebutnya bukan kebijakan lingkungan, melainkan siasat tata ruang.

Dan ketika keduanya dipertentangkan, yang wajib dibela lebih dulu adalah ruang hidup rakyat.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version