TPU Warga Perumahan GAS Diduga Ilegal, Kata Camat Harus Segera di Relokasi

Avatar photo
Musyawarah Warga dengan Camat Sukadiri Terkait TPU Perum GAS di Kantor Desa Gintung. Minggu, 12/05/2024. (Foto Dok: BantenNet).

BantenNet, KABUPATEN TANGERANG – Soal pemakaman non muslim dan muslim di area TPU milik adat yang di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang yang sempat di beritakan sebelumnya di media BantenNet, akan segera di relokasi diduga tidak memiliki legalitas yang sah sesuai tata ruang dan perizinan.

Ahmad Hapid Camat Sukadiri saat memberikan keterangan kepada wartawan menuturkan pemakaman yang di buat oleh tim 11 terdiri dari warga perumahan Griya Artha Sepatan secara legalitas tidak Syah dan bisa dianggap ilegal, ucapnya minggu 12 mei 2024 usai musyawarah dengan warga di kantor Desa Gintung.

“Secara legalitas TPU yang di miliki warga perumahan Griya Artha Sepatan hasil swadaya warga tersebut itu bisa di katakan Ilegal,” tegas Ahmad Hapid Camat Sukadiri.

Legalitasnya harus di luruskan lanjut Camat, karena pihak pengembang sudah menyediakan sesuai dengan aturan pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak warga perumahan harus lapang dada untuk memindahkan makam yang berada di TPU hasil swadaya tersebut.

“Warga perumahan Griya Artha Sepatan untuk tidak memakamkan ke TPU terdekat karena itu sudah melanggar, dan bagi warga perum GAS bila ada yang meninggal silahkan di makamkan yang sudah tersedia yaitu di Buni Ayu, terkait mahal dan jauh itu lain hal dan harus legowo,” tegas Ahmad Hapid.

Disisi lain Mahmud Nasir, warga Desa Gintung sangat mengapresiasi apa yang telah di sampaikan Camat Sukadiri saat musyawarah terkait pemakaman TPU warga perum GAS dan TPU adat milik warga Desa Gintung,” memang sudah di sediakan TPI bagi Warga Perumahan Griya Artha Sepatan, dan itu kewajiban bagi pengembang,” ujarnya.

Setiap pembangunan perumahan pihak pemerintah kabupaten Tangerang sudah menyiapkan lahan pemakaman bagi warganya, lanjut Mahmud Nasir, dan TPU yang di lakukan oleh tim 11 terdiri dari warga perumahan bersama salah satu anggota BPD Desa Gintung itu bisa dikatakan ilegal dan wajib di relokasi.

“Selain itu, kita juga harus memperhatikan dasar dasar hukum yang ada sebelum memperbolehkan atau tidak adanya TPU di area pemakaman milik adat setempat, lihat dulu regulasinya, jangan hanya melihat ke untungnya saja,” terang Mahmud Nasir yang akrab di panggil Sajud.

Dirinya juga berharap dari adanya keresahan warga Desa Gintung agar menjadi pengalaman dan evaluasi kedepannya bagi pemerintah desa agar kedepannya lebih baik dan menjadi panutan bagi warga.

> acy