Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaRagam

Ulama dan Aktivis Ingatkan Pemkab Tangerang Cermat Sikapi Rencana Alih Fungsi Lahan Sawah

18
×

Ulama dan Aktivis Ingatkan Pemkab Tangerang Cermat Sikapi Rencana Alih Fungsi Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Forum Ulama, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Banten, KH. Emany Mulya Syarif, menilai pemerintah daerah perlu mencermati secara matang setiap rencana yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian, Minggu 15 Maret 2026.( dok.Foti : BantenNet)

BantenNet, SERANG — Rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikabarkan akan mengajukan kelonggaran terkait alih fungsi lahan sawah kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang terus meningkat, sejumlah tokoh mengingatkan agar kebijakan tersebut disikapi secara hati-hati dan mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Bagi sebagian pihak, sawah tidak sekadar lahan yang dapat dialihkan untuk kepentingan pembangunan. Lahan pertanian juga memiliki peran penting sebagai sumber pangan masyarakat serta bagian dari sistem ketahanan pangan daerah.

Ketua Umum Forum Ulama, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Banten, KH. Emany Mulya Syarif, menilai pemerintah daerah perlu mencermati secara matang setiap rencana yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian.

Menurutnya, kebijakan pembangunan tetap harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

“Pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan untuk merencanakan pembangunan. Namun dalam hal alih fungsi lahan sawah, perlu kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional terkait perlindungan lahan pertanian,” ujar KH. Emany saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama di Rumah Makan Dapur Sunda, Serang, Banten, Minggu 15 Maret 2026.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah serta Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian.

Karena itu, menurutnya, setiap usulan perubahan fungsi lahan sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

KH. Emany juga menilai pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan masa depan lahan pertanian.

“Petani, akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat sipil perlu diajak berdialog agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan bersama,” katanya.

Memahami Kebutuhan Pembangunan

Sementara itu, Aktivis 98 yang juga anggota Forum Ulama, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Banten, Kurtubi, memandang bahwa keinginan pemerintah daerah untuk meminta kelonggaran alih fungsi lahan dapat dipahami dalam konteks kebutuhan pembangunan wilayah.

Menurutnya, pertumbuhan penduduk serta perkembangan kawasan pemukiman dan infrastruktur memang menuntut tersedianya ruang yang memadai.

Salah satu yang kerap menjadi perhatian adalah kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang oleh sebagian pihak dinilai cukup ketat dalam membatasi perubahan fungsi lahan.

“Pemerintah daerah tentu ingin agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan tata ruang daerah, terutama untuk mendukung pembangunan pemukiman, infrastruktur, maupun fasilitas publik,” ujar Kurtubi di rumah makan dapur Sunda serang Banten.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap upaya penyesuaian kebijakan tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku di tingkat nasional.

“Apabila memang terdapat kebutuhan khusus, proses pengajuannya perlu dilakukan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kelonggaran dengan Ketentuan Tertentu

Dalam kebijakan nasional, alih fungsi lahan sawah pada dasarnya dibatasi secara ketat. Kelonggaran hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu yang dikategorikan sebagai kebutuhan khusus.

Beberapa di antaranya adalah untuk pembangunan proyek strategis nasional, penanganan dampak bencana, atau pembangunan fasilitas yang memiliki kepentingan langsung bagi masyarakat, seperti sarana publik dan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun setiap usulan tetap harus melalui proses evaluasi oleh pemerintah pusat untuk memastikan bahwa penggunaan lahan tersebut benar-benar diperlukan serta tidak memiliki alternatif lokasi lain.

Menjaga Keseimbangan Pembangunan

Bagi KH. Emany, pembahasan mengenai alih fungsi lahan pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana daerah menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan sumber daya yang ada.

Ia menilai lahan pertanian merupakan aset penting yang perlu dijaga keberlanjutannya.

“Sawah yang hilang tidak mudah untuk dipulihkan kembali. Karena itu setiap kebijakan yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan perlu dipertimbangkan secara matang,” ujarnya.

Di tengah perkembangan pembangunan yang terus berlangsung, keberadaan sawah di Tangerang dinilai tetap memiliki arti penting, tidak hanya bagi petani, tetapi juga bagi keberlanjutan ketahanan pangan daerah di masa mendatang.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *