Viral di Medsos “Diduga Hina Nabi Muhammad SAW,” Pria Asal Medan Dibekuk Polisi 

Avatar photo
Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu setelah videonya yang diduga menghina Nabi Muhammad (dok: Photo Hasil Screenshot Video/BantenNet)

BantenNet,  MEDAN – Polda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu setelah videonya yang diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel menghabisi warga Negara Indonesia yang ada di Palestina viral di media sosial. Saudara L kini telah ditetapkan sebagai tersangka.”Ya (tersangka),” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi Pers hari ini 27 November 2023.

“Penghina Nabi Muhammad SAW dan meminta Israel untuk menghabisi WNI di Palestina, pria berinisial L telah resmi kita tetapkan menjadi Tersangka. Untuk sementara waktu saudara L telah ditahan di Polda Sumut. L dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” terang Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi Pers.

Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, Pria Asal Medan di Tangkap Polisi, Senin 27 November 2023 (dok: Bidhumas Polda Sumut/BantenNet)

Hari ini, lanjut Kapolda, kita amankan dan lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Polda, untuk 20 hari ke depan kita akan lakukan  proses lebih lanjut sebagaimana mustinya, serta meminta penjelasan atas  perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa 5 orang saksi serta barang bukti HP maupun akun Snack Video, ujarnya.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan seorang pria diduga telah menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel untuk menghabisi WNI di Palestina viral di sejumlah media sosial. Polda Sumut yang menerima informasi dan laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap saudara L di wilayah Kabupaten Toba.

“Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu,” kata pria tersebut.

> ary/rls