banner 468x60
Banten RayaRagam

Warga Babakan Asem Desak Penutupan Pabrik Ilegal, Ancam Aksi Besar

19
Diduga salah satu mesin milik PT. Kayulindo yang sudah di gunakan untuk beroperasi atau produksi (dok.poto : BantenNet/ Herri)
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Warga Kampung Sukakarya RT 02/10, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mendesak pemerintah daerah segera menutup operasional pabrik milik PT Kayulindo Jaya Pratama yang diduga ilegal dan berdiri di kawasan permukiman.

Desakan tersebut muncul karena pabrik seluas kurang lebih 5.000 meter persegi itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi pabrik berada di zona permukiman, bukan kawasan industri.

banner 300x600

Warga juga menyoroti maraknya bangunan pabrik lain di wilayah tersebut yang diduga tidak sesuai peruntukan. Sejumlah pabrik disebut diduga hanya mengantongi izin usaha perdagangan, namun dalam praktiknya menjalankan kegiatan produksi layaknya industri.

Heri Hermawan, warga setempat, menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi sudah jelas dan tidak dapat ditoleransi.

“Ini bukan lagi dugaan, tapi pelanggaran nyata. Lokasinya di pemukiman, izinnya perdagangan, tapi kegiatannya produksi. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Heri, Sabtu 29 Maret 2026.

Permasalahan ini sebenarnya telah diketahui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan warga, pihak DPMPTSP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan pemerintah desa telah melakukan peninjauan lapangan pada 6 Mei 2025. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas.

Tokoh pemuda Desa Babakan Asem, Marwin Tirta, menilai pemerintah terkesan melakukan pembiaran.

“Kami sudah menempuh berbagai jalur resmi, mulai dari desa, kecamatan, hingga DPMPTSP, bahkan melalui SP4N Lapor. Kami juga beberapa kali melakukan pertemuan, namun hasilnya hanya janji tanpa realisasi,” ujarnya.

Marwin menambahkan, laporan resmi juga telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota pada 8 Agustus 2025, tetapi belum membuahkan hasil.

“Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum, bahkan terkesan ada pembiaran,” tambahnya.

Warga turut mengkritik alasan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang kerap disampaikan pihak terkait. Menurut mereka, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas lambannya penanganan.

Selain itu, warga menduga adanya praktik manipulasi perizinan dengan menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) perdagangan untuk menghindari aturan, sementara kegiatan di lapangan merupakan aktivitas industri.

Warga juga mencurigai adanya keterlibatan oknum dalam proses penerbitan izin.

“Mustahil kegiatan sebesar ini berjalan tanpa keterlibatan pihak tertentu. Kami menduga ada permainan dalam proses perizinan,” tegas Marwin.

Atas kondisi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Tangerang, yaitu:

Mencabut izin PT Kayulindo Jaya Pratama

Menutup seluruh aktivitas pabrik

Mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat

Warga juga meminta penghentian penerbitan izin usaha industri, pergudangan, maupun kegiatan lain yang tidak sesuai RTRW di wilayah permukiman Babakan Asem.

Selain itu, warga mendesak pemasangan portal jalan desa untuk membatasi lalu lintas kendaraan berat yang dinilai merusak infrastruktur dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Warga menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, mereka siap menggelar aksi besar-besaran.

“Ini peringatan terakhir. Jika tidak ada tindakan, kami akan turun ke jalan dan melakukan aksi di Kantor Bupati. Kami tidak akan diam,” tutup Heri.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version