banner 468x60
Banten RayaBeritaUncategorized

Warga Keluhkan Dugaan Lapak Sampah Ilegal di Rajeg, Minta Pemerintah Lakukan Pemeriksaan Kabupaten Tangerang

27
banner 468x60

BantenNet,Kabupaten Tangerang Keberadaan sebuah lapak penampungan sampah yang diduga beroperasi di Kampung Daon Alang 2 RT 003/RW 003, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan sejumlah warga. Aktivitas penampungan sampah tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan karena menimbulkan aroma tidak sedap yang tercium hingga ke permukiman warga.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat tumpukan karung berisi sampah rumah tangga, plastik, botol bekas, serta sisa-sisa makanan yang disimpan di bawah bangunan semi permanen. Kondisi sampah yang menumpuk dan sebagian dalam keadaan basah diduga menjadi penyebab munculnya bau menyengat, terutama saat cuaca panas.

banner 300x600

Salah seorang warga sekitar, Bobi, mengaku aktivitas bongkar muat sampah di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari. Menurutnya, kondisi itu membuat sebagian masyarakat merasa resah dan khawatir terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan bagi kesehatan maupun lingkungan.

“Kami tidak mempermasalahkan orang mencari nafkah, tetapi kalau aktivitasnya sampai mengganggu warga, menimbulkan bau menyengat, dan diduga belum memiliki izin yang jelas, tentu perlu ada perhatian dari pemerintah. Kami berharap dinas terkait turun ke lapangan untuk mengecek legalitas dan sistem pengelolaan sampahnya,” ujar NR kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, dapat melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan lapak tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketentuan pengelolaan lingkungan, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan sampah sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa kegiatan pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar pengelolaan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lapak sampah yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan mengenai status perizinan serta mekanisme pengelolaan sampah di lokasi tersebut, sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersala >Bob

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version