banner 468x60
BisnisRagam

Warga Sukasari Pertanyakan Dana CSR Pengembang, Kurtubi: “Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri”

12
banner 468x60

BantenNet, TANGERANG – Kabupaten Tangerang kembali diguncang sorotan tajam terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah pengembang perumahan di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg. Di tengah masifnya pembangunan kawasan hunian dan alih fungsi lahan, warga mengaku belum pernah merasakan manfaat nyata dari kewajiban sosial perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Tokoh masyarakat Tangerang sekaligus Aktivis 98, Kurtubi, menilai kondisi tersebut sebagai gambaran paling nyata ketimpangan pembangunan yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

banner 300x600

Menurutnya, Desa Sukasari saat ini menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan perumahan paling pesat di wilayah Rajeg. Ribuan unit rumah dibangun, ratusan hektare lahan berubah fungsi, dan aktivitas ekonomi terus meningkat. Namun di sisi lain, warga sekitar justru masih menghadapi jalan rusak, saluran air buruk, minim fasilitas umum, hingga persoalan banjir dan debu akibat lalu lalang kendaraan proyek.

“Tanah warga berubah jadi kawasan bisnis dan perumahan, tetapi masyarakat sekitar tidak mendapatkan manfaat yang sepadan. Ini bukan sekadar keluhan biasa, tetapi sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola CSR dan pengawasan pemerintah daerah,” tegas Kurtubi.

Ia menyebut, selama bertahun-tahun masyarakat hanya melihat bantuan bersifat seremonial seperti pembagian sembako, bantuan rumah ibadah, atau kegiatan pencitraan sesaat. Sementara kebutuhan mendasar warga seperti perbaikan jalan desa, normalisasi saluran air, bantuan pendidikan, pelatihan kerja, dan dukungan ekonomi masyarakat dinilai belum tersentuh secara maksimal.

CSR Disebut Bukan Sekadar Sukarela

Kurtubi menegaskan bahwa CSR bukan bentuk belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada aktivitas usaha, khususnya sektor properti dan pengembangan kawasan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, aturan penataan ruang, hingga kewajiban lingkungan dalam dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

“Warga Sukasari tidak sedang meminta sedekah. Mereka menuntut hak yang memang seharusnya diberikan kepada masyarakat terdampak langsung pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, dana CSR seharusnya diprioritaskan untuk wilayah yang menjadi lokasi utama proyek pembangunan. Karena itu, ia mempertanyakan sistem distribusi CSR yang dinilai tidak lagi berpihak kepada desa terdampak.

Soroti Sistem Pengelolaan CSR

Kurtubi juga mengkritik mekanisme pengelolaan CSR yang disebut terpusat dan dibagi merata ke berbagai wilayah tanpa mempertimbangkan tingkat dampak pembangunan.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat Sukasari yang selama ini menjadi wilayah utama ekspansi pengembang perumahan.

“Desa yang menjadi pusat pembangunan dan menanggung dampak lingkungan justru mendapatkan porsi yang sama dengan wilayah yang tidak memiliki aktivitas pengembang besar. Ini yang memicu pertanyaan masyarakat, ke mana sebenarnya dana CSR itu dialirkan,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap realisasi program CSR di lapangan. Menurutnya, hingga kini masyarakat kesulitan memperoleh data terbuka mengenai besaran kewajiban CSR perusahaan, program yang dijalankan, serta bentuk realisasi kepada warga.

Minta Audit dan Transparansi Total

Sebagai langkah penyelesaian, Kurtubi mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pengembang yang beroperasi di Sukasari dan Rajeg.

Audit tersebut, kata dia, harus mencakup besaran kewajiban CSR sejak perusahaan mulai beroperasi, lokasi penyaluran program, hingga evaluasi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Ia juga meminta hasil audit diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum publik di desa agar warga mengetahui secara jelas hak-hak mereka.

Selain itu, Kurtubi mendorong agar sebagian besar dana CSR wajib dikembalikan langsung ke desa lokasi proyek untuk program prioritas masyarakat seperti:

  • Perbaikan jalan desa dan infrastruktur lingkungan
  • Penanganan banjir dan normalisasi drainase
  • Penyediaan air bersih dan sanitasi
  • Pelatihan kerja dan bantuan modal usaha warga

Beasiswa pendidikan bagi anak-anak Desa Sukasari

Peringatan untuk Pemkab dan Pengembang

Kurtubi mengingatkan bahwa persoalan CSR yang tidak transparan dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat jika terus dibiarkan.

Menurutnya, warga yang telah kehilangan lahan, menghadapi perubahan lingkungan, dan menanggung dampak pembangunan tidak boleh terus menjadi pihak yang dirugikan.

“Desa Sukasari bukan sekadar lokasi investasi dan sumber pajak. Di sana ada masyarakat yang punya hak untuk hidup layak dan mendapatkan manfaat pembangunan. Pemerintah harus hadir membela rakyat, bukan hanya menjadi penjaga kepentingan investasi,” ujarnya.

Ia pun meminta para pengembang tidak memandang CSR sebagai beban tambahan, melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Warga Mulai Pertanyakan Arah Dana CSR

Di tengah derasnya pembangunan kawasan perumahan di Rajeg dan Sukasari, pertanyaan warga kini semakin menguat: apakah dana CSR benar-benar telah disalurkan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat terdampak?

Kurtubi menilai, pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun pihak pengembang agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik yang lebih luas.

“Kalau pembangunan hanya menguntungkan investor sementara masyarakat sekitar tetap tertinggal, maka ada yang salah dalam sistem pembangunan kita,” pungkasnya.

> ldn

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version