banner 468x60
Banten Raya

Woow…!!! Bakal Digelar Pilkades 2027, Pemerintah Kabupaten Tangerang Tengah Siapkan Regulasi dan Aturan Untuk 153 Desa

10
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 57.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

BantenNet,TANGERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang H. Yayat Rohiman menyebut, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menyiapkan regulasi terkait rencana pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.

Menurut Yayat, ada berbagai regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan rencana penyelenggaraan Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kita semua sedang menunggu, terlebih terkait anggaran.

“Saat ini Pemerintah Daerah sedang menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pilkades serentak 2027, diantaranya, Perda dan Perbup terkait Pilkades dan BPD, Tenang teman- teman nanti kalau sudah selesai akan diinformasikan ke publik,” kata Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang H. Yayat Rohiman saat ditemui di GSG dalam acara Workshop evaluasi keuangan dan pembangunan desa di Kabupaten Tangerang, Rabu (21/10/2026).

Soal waktu pelaksanaan, lanjut H. Yayat, Pemkab Tangerang juga belum menetapkan jadwal pasti rencana pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.

“Nanti kalau regulasi, petunjuk teknis, dan keseluruhan peraturannya telah disusun, maka itu artinya penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang, sudah bisa dilaksanakan,” jelas H. Yayat.

Namun kembali terkait soal anggaran, lagi -lagi Pemkab Tangerang telah menghimbau kepada pihak Kecamatan, dan Desa untuk mulai menyiapkan alokasi dana guna mendukung pelaksanaan Pilkades serentak 2027,”pungkasnya

Diketahui, ada sebanyak 153 Kepala Desa yang tercatat akan segera mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2027 mendatang.

>Yan

Exit mobile version