Nasional

π™»πš˜πš”πšŠπšœπš’ π™ΆπšŠπš•πš’πšŠπš— 𝙲 π™Έπš•πšŽπšπšŠπš• πšƒπšŽπšπšŠπš™ π™±πšŽπš›πš˜πš™πšŽπš›πšŠπšœπš’, π™²πšŠπš–πšŠπš π™ΏπšŠπš›πšžπš—πš π™ΏπšŠπš—πš“πšŠπš—πš πšƒπšžπšπšžπš™ π™ΌπšŠπšπšŠ.

27
×

π™»πš˜πš”πšŠπšœπš’ π™ΆπšŠπš•πš’πšŠπš— 𝙲 π™Έπš•πšŽπšπšŠπš• πšƒπšŽπšπšŠπš™ π™±πšŽπš›πš˜πš™πšŽπš›πšŠπšœπš’, π™²πšŠπš–πšŠπš π™ΏπšŠπš›πšžπš—πš π™ΏπšŠπš—πš“πšŠπš—πš πšƒπšžπšπšžπš™ π™ΌπšŠπšπšŠ.

Sebarkan artikel ini

BantenNet, BOGOR – Janji Camat untuk menutup Tambang Galian C ilegal di Desa Gerowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor belum mendapat titik terang. Pasalnya janji hanyalah tinggal janji, galian yang katanya akan ditutup dalam waktu dekat nyatanya berlarut-larut dan hanya sebatas retorika belaka. Kamis,(24/9/2026).

Pemangku kebijakan, Chairuka Judhyanto Nugroho yakni Camat Parung Panjang sebelumnya berjanji akan melakukan operasi gabungan untuk menutup aktivitas galian C di wilayah Gerowong, namun sudah beberapa hari berlalu tidak ada kepastian untuk kegiatan penindakan.

Tak hanya itu, Chairuka Judhyanto Nugroho yang katanya telah memanggil pelaku usaha galian C ilegal untuk diberikan edukasi sepertinya hanya sebatas omong kosong tanpa bukti nyata, karena saat dimintai bukti dokumentasi pembinaan dia tidak dapat menunjukannya, bahkan bicaranya terkesan ngalor ngidul tanpa arah kepastian.

Seharusnya Camat sebagai pejabat tingkat Kecamatan menjadi garda terdepan Pemerintah Daerah, sehingga satuan kerja yang dipimpinnya wajib mematuhi dan menjalankan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

Saat diminta tanggapannya, Chairuka Judhyanto Nugroho, Camat Parung Panjang terkesan plin-plan dalam mengambil keputusan, sehingga pelaku usaha galian C di Gerowong sampai detik ini belum mendapatkan tindakan tegas, bahkan aktivitas galian masih beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh oleh hukum.

“Nanti kami tutup, pokoknya nanti kami akan tutup galian C di Gerowong itu, tunggu kabarnya ya,” janji Camat menegaskan melalui jaringan telepon seluler.(23/9/2026).

Perlu digarisbawahi, aktivitas galian C ilegal itu hanya untuk kepentingan segelintir oknum pelaku usaha yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan kerusakan alam dan ekosistem, ditambah lagi keberadaan galian C ini sangat merugikan masyarakat, mengganggu ketertiban umum serta berdampak serius pada ketentraman, kenyamanan dan keamanan.

Menanggapi hal itu, Gunawan yakni Satgas Investigasi Perhimpunan Legislatif Muda Indonesia (PEMI) menyampaikan bahwa aktivitas galian C ilegal di Gerowong jika berlarut-larut ditangani maka dampaknya akan meluas.

Mengingat kata Gunawan, material yang dimuat adalah tanah, tentunya menimbulkan polusi debu dimana-mana serta resiko kecelakaan akibat aktivitas hilir mudik armada truk, khususnya di jam-jam sibuk masyarakat bekerja dan anak-anak sekolah.

“Camatnya harus tegas dan melindungi warganya, sebelum ada korban, lagian galian C ini ilegal dan masih dilarang beroperasi oleh Kang Dedi Mulyadi di Jawa Barat, jangan ditunda-tunda lagi, jangan sampai ada persepsi buruk Camat terindikasi dapat gratifikasi dari pelaku usaha galian,” imbuhnya.

Sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Tipidter Polda Jawa Barat belum dikonfirmasi.

> πš’πš πšŠπš—

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *