
BantenNet,TANGERANG — Dua proyek bernilai ratusan juta rupiah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin hingga kini tak kunjung berfungsi. Proyek jembatan timbang sampah serta pengadaan dua unit mesin huar yang telah dinyatakan rampung justru, memunculkan dugaan kuat kegagalan perencanaan hingga potensi pemborosan anggaran daerah.
Alih-alih memberikan manfaat bagi optimalisasi pengelolaan sampah, kedua fasilitas tersebut hanya menjadi aset mati. Ironisnya, pemerintah daerah tetap harus mengalokasikan anggaran perawatan, meski proyek belum bisa dioperasikan sama sekali.
DLHK berdalih belum tersedianya akses jalan sepanjang kurang lebih 2.000 meter sebagai penyebab utama mangkraknya proyek.
Namun alasan tersebut dinilai janggal dan sulit diterima akal sehat. Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang wajar, pembangunan infrastruktur pendukung semestinya menjadi prasyarat sebelum pengadaan fasilitas utama dilakukan.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan perencanaan yang sangat fatal. Mustahil proyek disetujui tanpa memperhitungkan akses dasar. Situasi ini mengarah pada dugaan kuat adanya pengelolaan anggaran yang sembrono,” ujar Kurtubi, Aktivis 98 sekaligus Ketua Umum GERTAK, Selasa (30/12/2025).
Keganjilan kian mencolok ketika diketahui pengadaan dua unit mesin huar menelan anggaran sekitar Rp800 juta, belum termasuk nilai proyek jembatan timbang sampah.
Namun hingga kini, seluruh fasilitas tersebut tidak memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.
Lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas keputusan pengadaan proyek tanpa kesiapan infrastruktur pendukung. Tidak terlihat adanya evaluasi terbuka, audit internal, maupun langkah investigatif dari Inspektorat daerah atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan di lingkungan Pemkab Tangerang. Bagaimana proyek dengan cacat perencanaan sedemikian rupa bisa lolos hingga tahap penyelesaian? Siapa yang menyetujui anggaran dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian negara akibat proyek mangkrak tersebut?
Di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut sedang tidak ideal, keberadaan proyek mangkrak ini dinilai sebagai bentuk nyata pemborosan anggaran publik. Negara dirugikan bukan hanya dari sisi anggaran yang telah terserap, tetapi juga dari hilangnya manfaat pelayanan publik yang seharusnya dirasakan masyarakat.
Atas dasar itu, desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat melakukan audit investigatif semakin menguat. Audit dinilai harus menyasar tidak hanya aspek administratif, tetapi juga proses perencanaan, penganggaran, hingga pengambilan keputusan. Bahkan, jika ditemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, keterlibatan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai menjadi langkah yang tak terhindarkan.
>ldn















