Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ragam

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Pabrik Baja PT Mustika Citra Perdana Disorot

32
×

Diduga Abaikan K3 dan BPJS, Pabrik Baja PT Mustika Citra Perdana Disorot

Sebarkan artikel ini
Sebuah pabrik baja yang diduga milik PT Mustika Citra Perdana, berlokasi di Jalan Raya Cadas–Kukun, Kabupaten Tangerang, diduga tidak memiliki izin.

BantenNet, TANGERANG – Sebuah pabrik baja yang diduga milik PT Mustika Citra Perdana, berlokasi di Jalan Raya Cadas–Kukun, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun itu diduga mengabaikan keselamatan dan hak dasar pekerja, termasuk kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat beraktivitas di area produksi besi dan baja. Selain itu, aliran listrik pabrik diduga disambungkan langsung dari tiang listrik, yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.

Salah seorang pekerja berinisial IG mengaku telah bekerja selama sekitar satu setengah tahun tanpa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Saya sudah bekerja di sini satu setengah tahun. Kami tidak difasilitasi BPJS atau Jamsostek. Kalau tidak masuk kerja, upah langsung dipotong. Peralatan keselamatan kerja juga tidak diberikan,” ujar IG kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

IG berharap pihak perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

“Kami berharap semua pekerja didaftarkan BPJS atau Jamsostek, supaya kalau sakit bisa dicover,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang yang mengaku sebagai kepercayaan pemilik perusahaan berinisial WO saat dikonfirmasi menyatakan tidak dapat ditemui.

“Saya sedang di Pondok Indah, jadi tidak bisa ketemu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Berpotensi Langgar Undang-Undang

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mewajibkan setiap pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, baik tetap maupun kontrak.

Berdasarkan Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran secara rutin.

Perusahaan yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU 24/2011 dan PP Nomor 86 Tahun 2013.

Bahkan, dalam Pasal 19 dan Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau memungut iuran namun tidak menyetorkannya dapat dikenai pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Jika terdapat pemotongan iuran dari upah pekerja namun tidak disetorkan, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mustika Citra Perdana belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran K3 dan kewajiban BPJS tersebut.

>bob

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *