Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaPeristiwa

Diduga Buang Sampah Lintas Wilayah, Aktivitas di Sepatan Timur Disorot Warga

9
×

Diduga Buang Sampah Lintas Wilayah, Aktivitas di Sepatan Timur Disorot Warga

Sebarkan artikel ini
Diduga tempat pembuangan sampah ilegal yang berasal dari wilayah Tangerang Selatan, ( dok.foto : BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Praktik pembuangan sampah ilegal yang diduga berasal dari wilayah Tangerang Selatan ke Kabupaten Tangerang menjadi sorotan serius aparat dan masyarakat. Aktivitas tersebut ditemukan di Jalan Raya Kedaung Barat No. 107, Kecamatan Sepatan Timur, pada Senin (16/2/2026).

Tindakan itu dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan akibat bau menyengat yang dikeluhkan warga sekitar.

Saat dipantau awak media di lokasi, terdapat tiga orang yang mengaku sebagai pemulung. Ketika ditanya mengenai siapa pengelola dan pemilik lahan tersebut, salah seorang pekerja mengaku hanya bekerja dan dijanjikan upah.

“Saya hanya disuruh kerja dan dijanjikan gaji Rp500 ribu per minggu. Katanya pengelolanya Ibu Umi, orang Cibodas. Tapi kami merasa dibohongi karena sampai sekarang dia tidak pernah datang lagi. Coba tanya ke jaro saja biar lebih jelas,” ujarnya.

Tim kemudian mendatangi warung di seberang lokasi dan bertemu seseorang yang mengaku sebagai mantan jaro setempat. Ia menyebut bahwa izin pembuangan sampah tersebut sudah dicabut.

“Awalnya pembuangan sampah ini diizinkan oleh oknum desa, tapi sekarang izinnya sudah dicabut. Tanah ini memang milik saya, namun saya tidak mengetahui awal mula kegiatan ini. Setahu saya pengelolanya bernama Umi, dan sampai sekarang tidak pernah datang lagi,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Aturan tersebut melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan tidak sesuai prosedur.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Peraturan Daerah (Perda) milik Kabupaten Tangerang maupun Tangerang Selatan terkait pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana kurungan bagi pelanggar yang terbukti melakukan pembuangan sampah lintas wilayah tanpa izin resmi.

Aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup diminta bertindak tegas guna memberikan efek jera. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pihak, baik perorangan maupun perusahaan pengelola sampah, agar mematuhi aturan yang berlaku dan mengelola sampah sesuai ketentuan hukum.

Warga berharap dinas terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Laporan ini rencananya akan ditindaklanjuti ke dinas kabupaten yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar, masyarakat menegaskan akan mendorong penegakan Undang-Undang dan Perda yang berlaku sebagai bentuk kontrol publik.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *