Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, OPINI – Berdasarkan aturan pemerintah pusat dan kondisi lahan pertanian di Banten khususnya yang ada di wilayah kabupaten Tangerang yang sangat masif terjadi alih fungsi lahan pertanian, maka Gubernur Banten harus menolak pengajuan permohonan pemkab Tangerang mengenai kelonggaran atau sinkronisasi mengenai peraturan tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan konsep pengendalian pangan regional wilayah kabupaten Tangerang.
Ada beberapa landasan hukum yang cukup kuat bagi pemprov Banten untuk menolak dengan tegas usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang yang meliputi :
– UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjamin keamanan pangan nasional dengan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, yang menjadi dasar hukum yang tidak bisa ditawar lagi.
– Perpres No. 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menetapkan sekitar 6,39 juta hektare lahan baku sawah sebagai lahan lindungi, termasuk di Banten, yang mewajibkan daerah untuk mematuhi tanpa kelonggaran.
– Perpres No 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2030 dimana menetapkan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
– SE Mentan No B 193/SR.020/M/05/2025 mengenai larangan lahan pertanian pangan berkelanjutan di alih fungsikan ke non pertanian
– Perda Banten no 5 tahun 2015 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
*Untuk Menjaga Ketahanan Pangan di Provinsi Banten*
– Luas lahan sawah di Banten terus menyusut, dari 204.335 hektare pada 2019 menjadi 194.465 hektare pada 2023, dan diprediksi akan turun menjadi 123.000 hektare dalam 10 tahun ke depan jika tren alih fungsi lahan pertanian terus berlanjut.
– Kabupaten Tangerang sendiri telah mengalami alih fungsi lahan pertanian sekitar 1.451 hektare lahan sawah selama 2018-2024, dengan laju sekitar 500 hektare per tahun, yang mengancam produktivitas pangan lokal.
– Pemkab Tangerang wajib melakukan revisi zonasi RTRW/RDTR yang hrs berkesesuaian dengan aturan yang ada diatasnya yakni aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun undang undang. Karena zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang saat ini tidak berkesesuaian serta bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat
*Mencegah Dampak Negatif Jangka Panjang*
– Alih fungsi lahan pertanian di wilayah Provinsi Banten akan mengurangi lapangan kerja di sektor pertanian dan mengganggu stabilitas harga pangan, karena Indonesia tidak bisa bergantung pada impor beras secara terus-menerus.
– meminta sinkronisasi dan kelonggaran yang di mohonkan oleh Pemkab Tangerang dengan konsep pengendalian pangan regional wilayah kabupaten Tangerang belum memiliki mekanisme hukum dan tidak diatur dalam sebuah aturan Yanga ada dan pengawasan yang jelas, sehingga berisiko menjadi celah untuk penyalahgunaan dan hilangnya lahan pertanian secara permanen di wilayah Provinsi Banten pada umumnya dan wilayah Kabupaten Tangerang pada khususnya.
– bercermin pada terjadinya kasus kasus sebelumnya, dimana di Tangerang Utara telah terjadi pengurugan kali/sungai serta irigasi yang menyebabkan lahan lahan pertanian di wilayah Tangerang Utara menjadi kehilangan kali atau sungai serta irigasi sebagai sumber air untuk pengairan sawah. Pola pola sperti ini diduga agar lahan pertanian di wilayah Tangerang Utara dianggap sebagai lahan persawahan Tidak produktif. Hal hal sperti ini tidak boleh lagi terjadi untuk ke depannya.
– perlindungan lahan pertanian adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan tertentu atau demi kepentingan investasi sekalipun.
Pemprov Banten harus juga memiliki sikap yang tegas terkait aturan aturan mengenai perlindungan lahan pertanian guna mencegah alih fungsi lahan pertanian secara besar besaran seperti yang selama ini terjadi..
Membela investasi dengan mengorbankan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan tindakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, pada eksistensi lingkungan dan pad terjadinya kerusakan lingkungan.
















