Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaRagam

BERDASAR PERMEN ATR/BPN NO.2 TAHUN 2024: BPN WAJIB MENOLAK SKEMA TM3 + PETA RTRW 2020

3
×

BERDASAR PERMEN ATR/BPN NO.2 TAHUN 2024: BPN WAJIB MENOLAK SKEMA TM3 + PETA RTRW 2020

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Analisis ini berdasar pasal demi pasal, hukum mutlak, menjadi dasar resmi penolakan BPN dalam proses validasi & sinkronisasi Tata Ruang Kab. Tangerang .

*DASAR UTAMA: PERMEN ATR/BPN NO.2/2024 ADALAH ATURAN PELAKSANA PERPRES 4/2026*

Aturan ini mengatur tata cara verifikasi, sinkronisasi, dan penetapan lahan sawah, menjadi pedoman tunggal sah BPN. Intinya: Fakta fisik + Data Nasional > Peta Rencana Daerah.

*1. ALASAN HUKUM BERDASAR PERMEN NO.2/2024, WAJIB MENOLAK*

PRINSIP DASAR VERIFIKASI & SINKRONISASI

1. Berdasarkan fakta fisik penggunaan tanah yang ada di lapangan

2. Berdasarkan data nasional lahan baku sawah / LSD / LP2B

3. Menyesuaikan rencana tata ruang daerah ke aturan pusat, bukan sebaliknya

Artinya:

– Di Tangerang Utara: fakta fisik = masih sawah luas, masuk data nasional, status hukum = Dilindungi lahan pertanian

– Peta RTRW 2020: tertulis zona industri/pemukiman Bertentangan, karena mengubah fakta jadi rencana.

– BPN di larang ikut peta lama, wajib ikut fakta & data nasional.

Skema TM3 + Peta RTRW 2020:
= Melanggar karena memaksakan rencana daerah > fakta & aturan pusat. Tidak sah.

*STANDAR TEKNIS & ACUAN PETA, LARANGAN TEGAS*

Acuan sah verifikasi & pemetaan: Peta Dasar RBI BIG, Peta RDTR (skala 1:2.000 / 1:5.000), Peta LSD Nasional, hasil pengukuran langsung lapangan, minimal skala 1:10.000, akurasi < 1 meter.

*DILARANG MENGGUNAKAN:*

Peta RTRW skala besar / makro (di bawah 1:50.000) sebagai dasar teknis, ukur, atau penetapan status tanah.

Kaitannya dengan kasus ini:

– Peta RTRW 2020: skala 1:75.000, jauh dibawah standar.

– Skema TM3 BPN: wajib akurasi tinggi, tidak boleh digabung peta kasar.

– Menggabungkan keduanya = melanggar ketentuan teknis mutlak. Tidak boleh di berlakukan.

*PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN (KUNCI PENTING)*

Jika ada ketidaksesuaian antara Peta RTRW Daerah dengan Fakta Fisik + Data Nasional:

1. Status sah = mengikuti Fakta Fisik & Data Nasional

2. RTRW Daerah wajib diubah/disempurnakan, bukan memaksakan RTRW yang salah tetap dipakai

3. Selama belum diubah: ketentuan daerah yang bertentangan tidak berlaku

*Penerapan di Tangerang:*

– Ketidaksesuaian: nyata

– Peta RTRW 2020 tidak berlaku untuk status sawah, tidak boleh dijadikan acuan apa pun

– Sinkronisasi = ubah peta daerah ikut aturan pusat, bukan pakai peta lama.

– BPN yang pakai peta ini = melanggar aturan yakni mempertahankan aturan yang sudah tidak berlaku.

*PENGENDALIAN ALIH FUNGSI*

Lahan yang masuk data LSD/LP2B Dilindungi permanen, tidak boleh diubah fungsi meski di RTRW tertulis lain.

Di sini terbukti: Penghapusan status sawah di Peta RTRW 2020 = cacat hukum, tidak punya kekuatan apa pun berdasar Permen ini.

*2. ANALISIS SKEMA TM3 + PETA RTRW 2020 = PELANGGARAN BERGANDA*

Rincian pelanggaran yang mutlak dibuktikan lewat Permen No.2/2024:

*PELANGGARAN TEKNIS:*

– Peta RTRW 1:75.000 tidak memenuhi standar skala & akurasi

– TM3 BPN butuh ketelitian <1 meter; peta ini kesalahan ± 50–100 meter, hasil ukur salah, cacat hukum

– Dilarang digabungkan, tidak sah dijadikan dasar

*PELANGGARAN*

– Isi peta bertentangan mutlak dengan fakta & data nasional

– Memaksakan status “bukan sawah” padahal masih sawah sah dilindungi, melanggar Perpres 4/2026

*PELANGGARAN TUJUAN SINKRONISASI:*

– Sinkronisasi artinya: daerah ikut pusat, bukan sebaliknya

– Pemakaian skema ini = memutarbalikkan aturan, memaksakan aturan lama salah jadi acuan penyalahgunaan prosedur

*3. MAKNA SEBENARNYA: SKEMA INI ADALAH USAHA MENGHAPUS PERLINDUNGAN SAWAH SECARA SISTEMATIS*

Mereka tahu benar isi Permen No.2/2024, tapi tetap dorong skema ini dengan dalih: *“Belum revisi, belum ada peta baru”*

*JAWABAN TEGAS BERDASAR PERMEN 2/2024:*

Pasal 9 tegas: SELAMA BELUM DIUBAH, ATURAN DAERAH YANG SALAH TIDAK BERLAKU. Tidak perlu menunggu revisi peta untuk menerapkan aturan yang benar.

Dalih *”belum ada peta baru”* = alasan klasik, melawan isi Permen ini.

Tujuannya jelas: masukkan peta lama ke data BPN, supaya secara administrasi tanah jadi *”bukan sawah”*, lalu boleh dibangun. Ini manuver hukum yang melanggar langsung Permen ATR/BPN No.2/2024.

*KESIMPULAN PENOLAKAN RESMI*

Berdasarkan Permen ATR/BPN No.2 Tahun 2024 secara lengkap:

*1. Skema TM3 + Peta RTRW Kab. Tangerang No.9/2020 skala 1:75.000 SECARA TEGAS DILARANG, tidak sah, tidak memenuhi standar teknis, dan bertentangan dengan prinsip verifikasi & sinkronisasi*

*2. Peta RTRW 2020 diduga bertentangan dengan fakta fisik, data nasional, dan ketentuan Pasal 4, 6, 9, dan 12 Permen ini*.

*3. BPN wajib menolak pola tersebut, dan hanya boleh menggunakan:*

Fakta fisik lapangan

Data Lahan Baku Sawah Nasional / LSD / LP2B

Peta Dasar RBI / Peta rinci skala ≥ 1:10.000

Perpres No.4 Tahun 2026

*4. Pemakaian skema ini adalah pelanggaran peraturan menteri, cacat prosedur, dan upaya sengaja menghapus perlindungan hukum lahan sawah di Tangerang Utara

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *