Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaOpiniRagam

Terapkan PP 48/2025 Secara Tegas: Adakah Lahan Terlantar Milik LBP dan Kota Mandiri?

3
×

Terapkan PP 48/2025 Secara Tegas: Adakah Lahan Terlantar Milik LBP dan Kota Mandiri?

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Kelengkapan izin dan kesesuaian dengan RTRW tidak otomatis membebaskan pemegang hak dari kewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Tanah yang dibiarkan kosong dan tidak dimanfaatkan tetap dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2025.

1. Izin Lengkap Belum Tentu Menjalankan Fungsi Sosial Tanah

Secara administratif, proyek-proyek tersebut memang telah memiliki izin dan dinyatakan sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020. Wilayah Tangerang Utara telah ditetapkan sebagai kawasan industri, pergudangan, dan perumahan, sehingga proses perubahan zonasi maupun penerbitan hak atas tanah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, ada prinsip hukum yang lebih mendasar, yaitu asas fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Hak atas tanah bukan sekadar hak kepemilikan administratif, melainkan juga mengandung kewajiban untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.

Artinya, kepemilikan sertifikat dan izin tidak cukup jika tanah tersebut dibiarkan kosong tanpa aktivitas nyata sesuai peruntukannya.

Di sinilah PP Nomor 48 Tahun 2025 menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap lahan yang telah diberikan hak dan izin benar-benar dimanfaatkan.

2. PP 48/2025 Menegaskan: Tanah Tidak Boleh Dibiarkan Menganggur

PP Nomor 48 Tahun 2025 tidak membatalkan izin yang sudah diterbitkan. Regulasi ini justru mempertegas kewajiban pemegang hak agar segera memanfaatkan tanah sesuai rencana pembangunan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah berizin yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai tujuannya paling singkat dua tahun berturut-turut sejak hak atau izin diterbitkan.

Pertanyaannya, apakah masih ada lahan milik LBP dan Kota Mandiri yang hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya?

Jika ada lahan yang:

  1. telah dibeli dan dikuasai,
  2. telah memiliki izin lengkap, namun lebih dari dua tahun belum dimanfaatkan secara nyata,
  3. maka lahan tersebut berpotensi masuk kategori tanah terlantar dan wajib ditertibkan sesuai PP 48/2025.

Aturan ini tidak bertentangan dengan RTRW maupun Perda 9/2020. RTRW mengatur apa yang boleh dibangun, sedangkan PP 48/2025 menegaskan bahwa lahan tersebut wajib segera dibangun dan dimanfaatkan.

3. Bupati Tangerang Memiliki Kewenangan Penuh untuk Menertibkan

Penertiban tanah terlantar merupakan kewajiban administratif pemerintah daerah. Karena itu, Bupati Tangerang memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan verifikasi dan tindakan penertiban.

Langkah 1: Verifikasi dan Penetapan

Pemkab dapat membentuk tim verifikasi untuk memastikan:

status dan luas lahan,

kesesuaian izin dan peruntukan,

apakah lahan telah lebih dari dua tahun tidak dimanfaatkan,

serta apakah terdapat alasan yang sah, seperti sengketa hukum atau kondisi force majeure.

Jika terbukti terlantar tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka dapat diterbitkan penetapan tanah terlantar.

Langkah 2: Peringatan dan Tenggat Waktu

Pemegang hak diberikan kesempatan untuk segera memanfaatkan lahan sesuai rencana pembangunan dalam batas waktu tertentu.

Jika tetap tidak dijalankan, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses penertiban sesuai ketentuan hukum.

Langkah 3: Pengambilalihan atau Redistribusi

Tanah yang tetap tidak dimanfaatkan dapat:

diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah,

tetap digunakan sesuai fungsi kawasan,

atau ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat dan kelompok usaha yang siap mengelolanya.

Seluruh proses ini bersifat administratif, bukan pidana. Tujuannya bukan menghukum pemilik, melainkan memastikan tanah benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat.

4. Mengapa Bupati Harus Berani Bertindak?

Menjaga Wibawa RTRW dan Perda

Perubahan zonasi dilakukan untuk mendorong pembangunan dan aktivitas ekonomi. Jika lahan yang telah dialokasikan untuk industri, pergudangan, atau perumahan justru dibiarkan kosong bertahun-tahun, maka tujuan pembangunan daerah menjadi gagal.

Pemerintah daerah harus menegaskan bahwa perubahan tata ruang dilakukan untuk pembangunan nyata, bukan sekadar spekulasi penguasaan lahan.

Mencegah Kerugian Daerah

Lahan kosong yang tidak dimanfaatkan menimbulkan berbagai dampak:

  1. meningkatnya risiko banjir dan rob,
  2. hilangnya potensi pajak daerah,
  3. tertutupnya peluang kerja masyarakat,
  4. serta hilangnya fungsi produktif lahan.

Karena itu, penerapan PP 48/2025 merupakan bagian dari perlindungan kepentingan publik.

Mendukung Kebijakan Nasional

PP 48/2025 merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah tanah menganggur dan memastikan optimalisasi pemanfaatan lahan.

Kepala daerah yang menjalankan aturan ini justru menunjukkan keberpihakan pada kepentingan pembangunan nasional dan daerah.

Kesimpulan

Kesesuaian izin dan RTRW tidak menghapus kewajiban pemegang hak untuk memanfaatkan tanah. Jika ada lahan yang lebih dari dua tahun tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka berpotensi dikategorikan sebagai tanah terlantar berdasarkan PP 48/2025.

Bupati Tangerang memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan verifikasi, peringatan, hingga penertiban terhadap lahan yang terbukti terlantar.

Persoalan utamanya bukan pada sah atau tidaknya izin, melainkan apakah tanah tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Status terlantar atau tidaknya suatu lahan hanya dapat dipastikan melalui verifikasi lapangan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai mekanisme PP Nomor 48 Tahun 2025.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *