Peristiwa

Gerak Cepat Polsek Rajeg Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Terduga Pelaku Diamankan

14
×

Gerak Cepat Polsek Rajeg Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Rajeg setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan G secara ilegal di Kampung Periuk Sondol, RT 07/RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.( dok. Foto : BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Rajeg setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan G secara ilegal di Kampung Periuk Sondol, RT 07/RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang diterima, Unit Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Novrizal langsung bergerak ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial LD yang diduga terlibat dalam praktik penjualan obat keras tanpa izin edar yang sah.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rajeg untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pendalaman terkait jaringan pemasok dan distribusi obat yang diduga beredar secara ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, LD mengaku baru menjalankan aktivitas penjualan obat keras pada hari yang sama saat diamankan. Namun, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir.

Yang menarik, LD mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Tia”, yang menurut keterangannya bukan nama asli. Terduga pelaku juga mengaku tidak mengetahui identitas lengkap maupun alamat pemasok tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai rantai distribusi dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Penyidik Polsek Rajeg saat ini tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang, mengidentifikasi pemasok, serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Rajeg, IPDA Dwi Novrizal, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya,” tegas IPDA Dwi Novrizal.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Polisi memastikan proses pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Rajeg.

> bob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *