BantenNet, TANGERANG – Keberadaan belasan lapak sampah ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap, pencemaran lingkungan, serta lalu lalang truk pengangkut sampah yang diduga berasal dari luar wilayah kabupaten Tangerang.
Aktivitas puluhan truk bermuatan sampah terlihat keluar masuk dan melintas di depan Kantor Desa Gintung. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang menilai keberadaan lapak-lapak liar tersebut terkesan luput dari pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Mislan (56), warga RT 001/RW 001 Desa Gintung, mengaku warga telah lama mengeluhkan keberadaan lapak sampah ilegal yang semakin menjamur di lingkungan mereka.
“Kami sudah lama mengeluhkan lapak sampah ilegal yang berada di kampung kami. Sampai saat ini aktivitasnya masih berjalan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kebal hukum. Bahkan kami sudah menyampaikan laporan kepada Kepala Desa Gintung,” ujar Mislan, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, keberadaan lapak tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga akibat bau menyengat, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Warga meminta Pemerintah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, serta DLHK Kabupaten Tangerang segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan lapak dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Keluhan serupa disampaikan tokoh muda Sukadiri, Sukma Ringgit. Ia menilai menjamurnya lapak sampah ilegal telah meresahkan masyarakat dan memerlukan langkah penanganan yang cepat dari instansi terkait.
“Saya meminta Kepala DLHK Kabupaten Tangerang melalui UPT VIII DLHK segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan, menutup aktivitas lapak ilegal, dan memproses pihak-pihak yang melakukan dugaan kejahatan lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sukma.
Sementara itu, Kepala Desa Gintung, Amsuri, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait menjamurnya lapak sampah di wilayahnya. Bahkan, kata dia, terdapat dugaan penggunaan lahan milik pemerintah yang berada di bawah kewenangan Bina Marga untuk aktivitas tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari warga dan sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait. Selain itu, laporan juga telah kami sampaikan kepada dinas terkait dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujar Amsuri.
Amsuri berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Secara hukum, aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin dan yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap DLHK Kabupaten Tangerang bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas lapak-lapak sampah ilegal tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup serta melindungi kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
> ldn













