Peristiwa

UTAMA: Proyek Paving Block Palasari Tangerang Amburadul, LSM Desak Usut Potensi Kerugian Negara

23
×

UTAMA: Proyek Paving Block Palasari Tangerang Amburadul, LSM Desak Usut Potensi Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan jalan paving block di Kampung Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan tajam setelah ditemukan sarat pelanggaran fatal. Pelaksana proyek diduga kuat sengaja menutupi transparansi anggaran, mengabaikan keselamatan nyawa pekerja (K3), ( dok.foto : BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Proyek pembangunan jalan paving block di Kampung Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan tajam setelah ditemukan sarat pelanggaran fatal. Pelaksana proyek diduga kuat sengaja menutupi transparansi anggaran, mengabaikan keselamatan nyawa pekerja (K3), hingga menggunakan material rusak yang tidak sesuai spesifikasi teknis.Hasil investigasi lapangan mengungkap empat pelanggaran krusial yang mengarah pada potensi penyalahgunaan anggaran publik:

  1. Pelanggaran Transparansi Anggaran: Tidak ada papan informasi proyek di lokasi kerja. Saat dikonfirmasi, pekerja di lapangan justru memberikan jawaban melecehkan publik, “Papan proyek dipakai buat bungkus nasi, Bang.
  2. “Pengawasan Fiktif: Pengawas lapangan berinisial BM yang ditunjuk Kecamatan Legok terbukti absen total di lokasi dan memilih bungkam saat dimintai klarifikasi oleh media.
  3. Pengabaian Fatal Standar K3: Para pekerja dibiarkan melakukan rekonstruksi tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar, bahkan sebagian besar nekat bekerja tanpa alas kaki di area konstruksi yang berisiko tinggi.
  4. Mutu Konstruksi di Bawah Standar: Material paving block yang digunakan banyak yang retak dan gompal. Pemasangan yang renggang serta tidak rata membuat infrastruktur ini terancam amblas dan hancur dalam waktu singkat.

LSM Desak Audit Investigatif dan Estimasi Kerugian

Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Publik Tangerang menyatakan sikap kerasnya. Menurutnya, tindakan menyembunyikan papan proyek dan menggunakan material cacat merupakan indikasi awal adanya tindak pidana korupsi berupa pengurangan volume dan mutu material.

“Kami menduga ada indikasi kuat mark-down kualitas material di lapangan. Jika melihat panjangnya jalan lingkungan dan rata-rata pagu anggaran proyek penunjukan langsung (PL) kecamatan sejenis yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai 30% hingga 40% dari total nilai anggaran akibat buruknya material dan potensi pengerjaan ulang,” tegas perwakilan LSM tersebut.

LSM mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh dan menjatuhkan sanksi blacklist kepada kontraktor nakal sebelum anggaran dicairkan 100%.Sampai berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun pengawas proyek berinisial BM masih menutup diri dan menolak memberikan keterangan resmi terkait bobroknya pengerjaan di lapangan.

> iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *