Peristiwa

Kebocoran Pipa PDAM di Priuk Jaya Rugikan Pedagang, LP3NRI Banten Desak Evaluasi Jaringan Air Bersih

40
×

Kebocoran Pipa PDAM di Priuk Jaya Rugikan Pedagang, LP3NRI Banten Desak Evaluasi Jaringan Air Bersih

Sebarkan artikel ini
Kebocoran pipa jaringan air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terjadi di kawasan Prapatan KM Priuk Jaya, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik setelah menyebabkan genangan air yang merendam area pertokoan dan mengakibatkan kerugian bagi para pedagang.

BantenNet, TANGERANG – Kebocoran pipa jaringan air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terjadi di kawasan Prapatan KM Priuk Jaya, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik setelah menyebabkan genangan air yang merendam area pertokoan dan mengakibatkan kerugian bagi para pedagang.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 2 September 2026 tersebut mengakibatkan aliran air bertekanan tinggi membanjiri sejumlah toko di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian material akibat kejadian itu ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.

Dokumentasi yang beredar menunjukkan derasnya aliran air keluar dari titik kebocoran hingga menggenangi halaman dan akses menuju pertokoan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas usaha warga, tetapi juga berpotensi merusak barang dagangan, peralatan usaha, serta fasilitas bangunan yang terdampak.

Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pendataan terhadap pemilik toko serta pemeriksaan barang yang mengalami kerusakan.

Peristiwa ini mendapat perhatian dari Ujang Umar, perwakilan Lembaga Pemantau Penyelenggara Pelayanan Negara Republik Indonesia (LP3NRI) Provinsi Banten. Ia menilai kebocoran jaringan pipa yang berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata.

Menurutnya, pihak pengelola layanan air bersih harus segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penyebab kebocoran, langkah perbaikan yang telah dilakukan, serta upaya penanganan terhadap warga yang mengalami kerugian.

Selain perbaikan darurat, LP3NRI juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jaringan pipa air bersih di wilayah Kota Tangerang guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Kejadian seperti ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak dirugikan akibat kerusakan infrastruktur yang seharusnya dapat diantisipasi,” tegas Ujang Umar.

Sejumlah pihak menilai terdapat beberapa langkah yang harus segera dilakukan, di antaranya penghentian sumber kebocoran, pendataan dan verifikasi kerugian warga, penyampaian informasi secara transparan kepada masyarakat, serta penyusunan langkah pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PDAM maupun Pemerintah Kota Tangerang terkait penyebab kebocoran, status perbaikan jaringan, jumlah bangunan yang terdampak, serta kemungkinan mekanisme ganti rugi bagi warga yang mengalami kerugian.

Masyarakat berharap PDAM dan Pemerintah Kota Tangerang segera memberikan klarifikasi serta langkah konkret atas kejadian tersebut. Selain menyelesaikan dampak yang timbul, evaluasi menyeluruh terhadap jaringan distribusi air bersih dinilai penting guna menjamin keamanan infrastruktur dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PDAM, Pemerintah Kota Tangerang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pemberitaan ini.

> ldn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *