Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ragam

Laksankan Surat Edaran Bupati Tangerang, Trantibum Pasar Kemis, Monitoring dan Pengawasan Tempat Hiburan Umum

32
×

Laksankan Surat Edaran Bupati Tangerang, Trantibum Pasar Kemis, Monitoring dan Pengawasan Tempat Hiburan Umum

Sebarkan artikel ini
Laksankan Surat Edaran Bupati Tangerang, Trantibum Pasar Kemis, Monitoring dan Sisir Tempat Hiburan Malam (dok.Foto: BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis dalam melaksanakan surat edaran Bupati Tangerang lakukan monitoring dan pengawasan tempat – tempat yang diduga sebagi hiburan umum. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Camat Pasar Kemis, H.Nurhanudin, S.IP, M.SI,menjelaskan bahwa tantribum kecamatan dalam melaksanakan aturan tersebut  sudah menyampaikan kepada para pemilik maupun pengelola kafe, , rumah makan, terkait  jam operasional yang dibolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

“Dalam Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025, ini adalah panduan bagi kita semua untuk menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif, aman, dan khidmat. Kami akan memastikan bahwa kegiatan hiburan umum di wilayah Pasar Kemis tidak beraktivitas ,” ujar H.Nurhanudin dalam keterangannya, Kamis  6 maret 2025.

Monitoring wilayah di jalur bumi indah,wisma mas,dan sepanjang kali mati kota bumi,(dok.Foto: BantenNet)

Bentuk keseriusan Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis selalu mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan umum untuk mematuhi aturan yang berlaku. Tim gabungan dari Satpol PP kabupaten tangerang dan Trantibum kecamatan pasar kemis, dan unsur terkait lainnya telah melakukan monitoring dan pengawasan secara rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran, seperti, rabu malam  5 maret 2025. Tim Trantibum menyisir dan monitoring wilayah di jalur bumi indah,wisma mas,dan sepanjang kali mati kota bumi,untuk memastikan tidak adanya aktifitas kegiatan hiburan malam di tempat tersebut.

“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana Ramadhan yang penuh berkah di Kecamatan Pasar Kemis. Mari kita jaga toleransi dan saling menghormati,” pungkas H.Nurhanudin Camat Pasar Kemis.

Selain penertiban hiburan malam, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis juga akan meningkatkan kegiatan pengawasan terhadap potensi gangguan umum lainnya, seperti petasan, balap liar, dan kegiatan negatif lainnya yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

> yyn

Example 300250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *