Banten RayaRagam

Ada Apa di Balik Kebijakan Retribusi Sampah DLHK Kabupaten Tangerang? Armada Pemerintah Ditinggalkan, Muncul Armada Plat Hitam Atas Nama Mitra

12
×

Ada Apa di Balik Kebijakan Retribusi Sampah DLHK Kabupaten Tangerang? Armada Pemerintah Ditinggalkan, Muncul Armada Plat Hitam Atas Nama Mitra

Sebarkan artikel ini
Diduga Mobil yang digunakan sebagai Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait pelayanan pengangkutan dan retribusi sampah menjadi sorotan. Perubahan pola pelayanan yang sebelumnya menggunakan armada milik pemerintah daerah, namun disebut akan dialihkan kepada kendaraan berpelat hitam yang mengatasnamakan “mitra DLHK”, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dasar kebijakan, mekanisme kerja sama, hingga pengelolaan retribusi. ( dok.foto : BantenNet)

BantenNetTANGERANG – Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait pelayanan pengangkutan dan retribusi sampah menjadi sorotan. Perubahan pola pelayanan yang sebelumnya menggunakan armada milik pemerintah daerah, namun disebut akan dialihkan kepada kendaraan berpelat hitam yang mengatasnamakan “mitra DLHK”, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dasar kebijakan, mekanisme kerja sama, hingga pengelolaan retribusi.

Informasi tersebut disampaikan oleh Mustajib, Div. Litbang BantenNet, setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya rencana pengalihan pelayanan pengangkutan sampah di sejumlah kawasan perumahan yang sebelumnya telah bekerja sama dengan DLHK Kabupaten Tangerang.

Menurut Mustajib, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.

“Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata mengenai kendaraan berpelat hitam atau berpelat merah. Kami ingin mengetahui dasar kebijakannya, siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana mekanisme kerja sama dengan mitra, dan bagaimana retribusi yang dipungut dari masyarakat dipertanggungjawabkan,” ujar Mustajib.

Armada Pemerintah Diganti Armada Mitra

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perumahan yang sebelumnya mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah menggunakan armada milik Pemerintah Kabupaten Tangerang disebut akan mengalami perubahan.

Armada pemerintah yang selama ini digunakan untuk mengangkut sampah dikabarkan akan digantikan dengan kendaraan berpelat hitam yang mengatasnamakan mitra DLHK.

Perubahan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status kendaraan, legalitas mitra, dasar penunjukan, serta bentuk perjanjian kerja sama yang digunakan.

Mustajib mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan dari DLHK.

“Kami tidak mengatakan bahwa pengalihan tersebut merupakan pelanggaran. Tetapi karena menyangkut pelayanan publik, aset pemerintah dan retribusi daerah, tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” katanya.

Dipertanyakan Peran Oknum Pegawai

Informasi lain yang diterima menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang pegawai DLHK berinisial RZ, yang disebut-sebut melakukan koordinasi terkait pengalihan armada tersebut.

 

Namun, informasi mengenai keterlibatan RZ tersebut masih perlu diklarifikasi. Belum dapat dipastikan apakah koordinasi tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan berdasarkan perintah pimpinan atau merupakan inisiatif pribadi.

Karena itu, Mustajib meminta agar DLHK menjelaskan posisi dan kewenangan pihak yang melakukan koordinasi tersebut.

“Kalau memang ada pegawai yang ditugaskan untuk melakukan koordinasi dengan mitra, tentu harus ada dasar dan kewenangan yang jelas. Kalau bukan bagian dari tugasnya, juga harus dijelaskan atas dasar apa kegiatan tersebut dilakukan,” ungkapnya.

Ke Mana Aliran Retribusi?

Pertanyaan lain yang dinilai penting adalah mengenai aliran dana retribusi sampah.

Apabila masyarakat membayar retribusi atas pelayanan pengangkutan sampah, perlu dijelaskan siapa yang berwenang melakukan pemungutan, berapa tarif yang berlaku, bagaimana bukti pembayarannya, serta ke mana dana tersebut disetorkan.

Menurut Mustajib, transparansi menjadi penting karena retribusi pelayanan persampahan berkaitan dengan penerimaan daerah.

“Kami ingin memastikan apakah seluruh penerimaan dari masyarakat tercatat dan disetorkan melalui mekanisme resmi sebagai penerimaan daerah. Jangan sampai masyarakat membayar retribusi, tetapi mekanisme pertanggungjawabannya tidak jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut sebaiknya diperiksa melalui mekanisme audit apabila memang terdapat indikasi ketidaksesuaian.

Optimalisasi Aset Daerah Juga Dipertanyakan

Selain persoalan retribusi, penggunaan armada pemerintah daerah juga menjadi perhatian.

Jika armada milik pemerintah masih tersedia dan sebelumnya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, DLHK perlu menjelaskan alasan perubahan pola pelayanan tersebut.

Termasuk bagaimana nasib pegawai atau petugas yang selama ini menjalankan pelayanan pengangkutan sampah dengan armada pemerintah.

Menurut Mustajib, transparansi diperlukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa aset dan sumber daya pemerintah tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Pemerintah daerah seharusnya dapat menjelaskan apa dasar pertimbangannya. Apakah karena efisiensi, keterbatasan armada, perubahan sistem pelayanan, atau alasan lainnya. Semua harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

BantenNet Buka Ruang Klarifikasi

Mustajib menegaskan bahwa informasi yang dihimpun tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari pihak DLHK Kabupaten Tangerang.

Karena itu, BantenNet membuka ruang bagi DLHK Kabupaten Tangerang maupun pihak yang disebut sebagai mitra untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab secara proporsional.

“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada DLHK dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Prinsip kami adalah keberimbangan. Kalau memang kebijakan tersebut sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas, silakan disampaikan kepada publik,” kata Mustajib.

Minta Inspektorat Turut Memastikan

Untuk menghindari dugaan maupun prasangka yang berkembang di tengah masyarakat, Mustajib mendorong Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi persoalan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah proses pengalihan pelayanan, penggunaan aset, penunjukan mitra, serta pengelolaan retribusi telah sesuai ketentuan.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan seluruh penerimaan retribusi tercatat dan dikelola melalui mekanisme resmi.

“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan semuanya sudah sesuai aturan, tentu itu harus menjadi jawaban kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Mustajib.

Hingga berita ini diterbitkan, BantenNet masih menunggu keterangan resmi dari DLHK Kabupaten Tangerang mengenai dasar pengalihan pelayanan, status mitra, penggunaan armada berpelat hitam, mekanisme pemungutan retribusi, serta pertanggungjawaban penerimaan tersebut.

BantenNet menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi. Tidak ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

> nyon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *