Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
OpiniRagam

ANALISIS PERBANDINGAN PENGELOLAAN HUTAN BAKAU : RESTORASI VS PBPH

25
×

ANALISIS PERBANDINGAN PENGELOLAAN HUTAN BAKAU : RESTORASI VS PBPH

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kurtubi
Forum Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Gubernur & Wakil Gubernur Banten, DPRD Banten dan Kepala DLHK Banten untuk tidak terburu buru dalam memberikan rekomendasi terkait pengelolaan hutan bakau di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Tangerang Utara dengan luas 900 ha di tiga kecamatan yaitu kec Kosambi, kec teluk naga dan kec Pakuhaji.
Harus dilakukan kajian secara komprehensif dan teliti.

ASPEK KONSEP RESTORASI & KONSEP PBPH

Restorasi : Memulihkan ekosistem yang rusak agar kembali berfungsi alami sebagai benteng pertahanan alam.

PBPH : Izin usaha untuk memanfaatkan hutan guna mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Tujuan Utama :
Restorasi : Proteksi & Keamanan Mencegah abrasi, melindungi daratan, menjaga kedaulatan wilayah.

PBPH : Konservasi plus Bisnis Menjaga lingkungan tapi juga mencari keuntungan (wisata, jasa lingkungan, dll).

Restorasi : Pengelola Negara / Pemprov / Pemkab / Masyarakat Lokal dan waktu berkelanjutan selama lahan tsb ada.

PBPH : Swasta / Investor / Pengembang.
Jangka Panjang (bisa sampai 35 – 60 Tahun).

Bangunan Fisik:
Restorasi : DILARANG membangun bangunan permanen/komersial. Hanya jalan setapak minimal untuk monitoring.

PBPH : DIPERBOLEHKAN membangun sarana prasarana (masjid, gereja, kantor, wahana wisata) dengan batasan tertentu yakni 10% dari luas lahan hutan bakau.

Restorasi : Akses Masuk Bebas untuk umum dan aparat keamanan.

PBPH : Diatur oleh pengelola, bisa saja ada pembatasan, tiket, atau pagar area misalnya.

LANDASAN HUKUM MASING-MASING KONSEP

1. LANDASAN HUKUM KONSEP RESTORASI

(Ini aturan yang bersifat MELINDUNGI & WAJIB)

– PP No. 27 Tahun 2025 (Paling Baru & Kuat) Pasal 4: Menetapkan tujuan pengelolaan mangrove adalah untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

– Pasal 6: Melarang keras perusakan dan alih fungsi lahan mangrove.

– UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 6 Tahun 2023: Menegaskan fungsi Hutan Lindung adalah untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, bukan untuk dieksploitasi.

– Perda Banten No. 1 Tahun 2023: Menetapkan area tersebut sebagai Kawasan Lindung Strategis, prioritas utamanya adalah konservasi.

2. LANDASAN HUKUM KONSEP PBPH

(Ini aturan yang bersifat MEMPERBOLEHKAN PEMANFAATAN)

– PP No. 23 Tahun 2021: Mengatur tentang izin pemanfaatan hutan (PBPH) untuk berbagai jenis usaha termasuk jasa lingkungan.

– Permen LHK No. 8 Tahun 2021: Menjelaskan teknis pemberian izin kepada badan usaha/swasta.

– UU No 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Membuka peluang investasi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

ANALISA : MANA YANG LEBIH MENGUNTUNGKAN & AMAN?

Kita bedakan untungnya dari sisi NEGARA / RAKYAT dan sisi INVESTOR / SWASTA.

JIKA PILIHANNYA: RESTORASI PENGELOLAAN HUTAN BAKAU

KEUNTUNGAN:

1. 100% AMAN bagi Kedaulatan Negara: Negara tetap memegang kendali penuh atas wilayah strategis perbatasan laut.

– Tidak ada “negara dalam negara” atau wilayah privat di garis pantai.

– Akses TNI AL, Polair, dan aparat keamanan tidak akan pernah terhambat.

2. Fungsi Pertahanan Maksimal: Hutan bakau tumbuh lebat dan alami, menjadi benteng terkuat menahan abrasi dan gelombang laut. Daratan Indonesia makin terjaga dan tidak menyusut.

3. Sesuai Hukum yang Ketat: Sepenuhnya mematuhi PP No.27/2025 yang baru terbit, sehingga tidak ada potensi pelanggaran hukum atau korupsi.

4. Untuk Kemakmuran Rakyat Banyak: Manfaatnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia berupa keamanan wilayah dan kelestarian alam, bukan untuk keuntungan segelintir orang atau corporate swasta.

KERUGIAN:

– Tidak ada pendapatan langsung dari tiket wisata atau komersial (tapi negara tidak mengeluarkan biaya besar untuk pengawasan izin).

JIKA PILIHANNYA: PBPH

KEUNTUNGAN
(Hanya untuk sisi Ekonomi Jangka Pendek):

1. Ada pemasukan bagi daerah dari retribusi atau pajak.

2. Ada pembangunan fasilitas fisik (taman, tempat ibadah) yang terlihat bagus secara visual.

3. Membuka lapangan kerja sementara.

KERUGIAN:

1. MENGANCAM KEDAULATAN: Wilayah strategis pesisir dikuasai swasta selama puluhan tahun. Negara hanya pemilik di atas kertas, tapi yang berkuasa di lapangan adalah investor.

– Risiko terjadinya pembatasan akses bagi aparat keamanan dan masyarakat umum.

2. POTENSI ALIH FUNGSI HALUS: Awalnya izin untuk restorasi/wisata, lama-kelamaan dikhawatirkan bisa diubah menjadi area komersial atau properti (seperti sejarah kasus sebelumnya).

3. Konflik Kepentingan: Tujuan bisnis adalah mencari untung, sedangkan tujuan lindung adalah menjaga alam. Keduanya sering berbenturan, dan biasanya alam yang kalah.

4. Melawan Semangat PP No.27/2025: Aturan baru ini sangat ketat melindungi mangrove, memberikan izin usaha di area sensitif justru berisiko dianggap melanggar aturan baru tersebut.

PILIHAN PALING TEPAT, AMAN, DAN MENGUNTUNGKAN BAGI NEGARA

SEBATAS RESTORASI SAJA.

Alasannya:

1. Sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2025 yang menjadikan kedaulatan negara sebagai prioritas utama.

2. Menghilangkan risiko penguasaan wilayah pantai oleh pihak ketiga yang bisa mengancam keutuhan NKRI.

3. Menjamin fungsi pertahanan keamanan wilayah perbatasan tetap berjalan maksimal tanpa hambatan.

4. Menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari seperti kasus alih fungsi lahan yang pernah terjadi sebelumnya.

Sedangkan skema PBPH, meskipun sah secara aturan umum, namun TIDAK COCOK dan BAHAYA jika diterapkan di wilayah yang sangat strategis seperti pesisir Tangerang Utara yang berbatasan langsung dengan laut lepas dan jalur pertahanan negara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *