Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaRagam

Aktivis Pertanian Kritik Alih Fungsi Lahan yang Ancam Ketahanan Pangan

8
×

Aktivis Pertanian Kritik Alih Fungsi Lahan yang Ancam Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Aktivis pertanian Komarudin menyoroti maraknya alih fungsi lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Banten, khususnya pengurugan saluran irigasi pertanian dan pembabatan hutan mangrove yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi gambaran nyata lemahnya komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat.

Komarudin menegaskan, dalih pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk merusak ekosistem vital yang menjadi penopang kehidupan masyarakat, terutama petani dan warga pesisir.

“Irigasi pertanian itu urat nadi ketahanan pangan. Ketika saluran air diurug demi proyek pembangunan, yang hilang bukan hanya sawah, tapi juga masa depan petani, sumber air bersih, dan kedaulatan pangan daerah,” ujar Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menilai, pengurugan jaringan irigasi yang kini mulai banyak terjadi merupakan bentuk ancaman serius terhadap sektor pertanian. Menurutnya, pembangunan yang mengorbankan saluran air pertanian hanya akan melahirkan persoalan baru berupa krisis air dan menurunnya produktivitas pangan.

Tak hanya itu, Komarudin juga mengkritik keras pembabatan hutan mangrove yang dilakukan demi kepentingan kawasan industri, properti maupun tambak komersial. Ia menyebut mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, gelombang tinggi hingga intrusi air laut.

“Kalau mangrove dibabat habis, masyarakat pesisir yang pertama merasakan dampaknya. Abrasi makin parah, habitat ikan rusak, dan ancaman banjir rob akan semakin besar. Ini bukan persoalan kecil, tapi ancaman jangka panjang,” tegasnya.

Dari sisi hukum, Komarudin menilai praktik perusakan lingkungan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ia menyoroti lemahnya implementasi aturan di lapangan, terutama terkait pengawasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL-UPL.

Menurutnya, dalam banyak kasus, dokumen lingkungan kerap hanya menjadi formalitas administratif untuk mempermudah penerbitan izin usaha, tanpa pengawasan serius terhadap dampak ekologis yang ditimbulkan.

“Undang-undangnya sudah jelas. Pasal 98 UU PPLH bahkan mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku perusakan lingkungan. Tapi faktanya, banyak korporasi justru lolos tanpa sanksi tegas,” katanya.

Komarudin juga menyinggung masih lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Ia menilai pemerintah sering kali kalah oleh kepentingan investasi jangka pendek dibanding menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Jangan sampai lingkungan hanya dijadikan jargon saat kampanye atau sekadar kosmetik regulasi. Kalau irigasi dan mangrove terus dihancurkan, kita sedang menyiapkan bencana untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Sebagai aktivis pertanian, Komarudin mendesak pemerintah pusat maupun daerah agar berani mengambil langkah tegas terhadap perusahaan atau pihak yang terbukti merusak lingkungan. Ia meminta izin usaha yang bermasalah dicabut dan kawasan yang rusak segera direstorasi.

“Kepentingan investasi tidak boleh mengalahkan keselamatan lingkungan dan masa depan pangan masyarakat. Pemerintah harus tegas sebelum semuanya terlambat,” pungkasnya.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *