BantenNet, TANGERANG – Keberadaan lapak sampah ilegal di wilayah Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengelolaan dan penumpukan sampah yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan berwawasan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, melarang setiap tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang terbukti melanggar.
Tak hanya itu, berbagai peraturan daerah di Kabupaten Tangerang yang mengatur pengelolaan sampah, ketertiban umum, dan perlindungan lingkungan hidup juga mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Aktivis lingkungan Mustajib (Ajuk) menilai lemahnya pengawasan telah membuat persoalan lapak sampah ilegal di Gintung Pulo terus berulang. Ia mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah daerah hanya menonton tanpa tindakan. Keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi prioritas utama. Jika aktivitas ini dibiarkan terus berlangsung, maka dampaknya bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi masyarakat sekitar,” tegas Ajuk.
Menurutnya, Bupati Tangerang dan DLHK Kabupaten Tangerang tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang telah lama dikeluhkan warga. Sebagai pemegang kewenangan, keduanya memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, sikap Pemerintah Desa Gintung juga menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, aktivitas lapak sampah ilegal tersebut berlangsung di wilayah desa dan telah lama diketahui warga. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejauh mana pengawasan dan tindakan yang telah dilakukan pemerintah desa terhadap aktivitas tersebut.
Ajuk mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Satpol PP, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, menertibkan aktivitas yang melanggar aturan, serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran, maka tidak boleh ada pembiaran ataupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
“Persoalan lapak sampah ilegal di Gintung Pulo tidak boleh terus berulang. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat, bukan membiarkan warga hidup berdampingan dengan potensi pencemaran dan ancaman kesehatan yang semakin besar setiap harinya,” pungkasnya.
> ldn













