Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Ancaman Sajam Warnai Dugaan Intimidasi Wartawan di Kabupaten Tangerang

52
×

Ancaman Sajam Warnai Dugaan Intimidasi Wartawan di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ancaman Sajam Warnai Dugaan Intimidasi Wartawan di Kabupaten Tangerang, di Tangani Polsek Curug, Kabupaten Tangerang, dengan nomor laporan TBL/06/B/1/2026, dan diproses berdasarkan Pasal 448 KUHP, Minggu 18 Januari 2026, ( dok foto: Ilustrasi By AI/BantenNet)

BantenNet, TANGERANG – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan media online resmi naik ke tahap laporan kepolisian. Peristiwa tersebut kini ditangani oleh Polsek Curug, Kabupaten Tangerang, dengan nomor laporan TBL/06/B/1/2026, dan diproses berdasarkan Pasal 448 KUHP, Minggu (18/01/2026).

Dugaan intimidasi dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polsek Curug. Dalam peristiwa tersebut, diduga terlibat seorang pedagang rokok ilegal serta AR, yang disebut sebagai oknum Ketua RW setempat. Bahkan, salah satu warga diduga membawa senjata tajam (sajam), sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan wartawan.

Penyidik Polsek Curug, Imam, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah ditangani pada tahap awal.

“Kami bersama Ops Polsek Curug akan membantu menyelesaikan masalah ini. Selanjutnya, kami akan memanggil pedagang rokok ilegal serta AR selaku oknum RW,” ujar Imam kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara bertahap dan profesional.
“Setelah dilakukan penyelidikan awal, kami akan memanggil warga yang diduga membawa senjata tajam,” tambahnya.

Sementara itu, Muhammad Anggi, S.H., C.PA, selaku penasihat hukum media AlapAlapnews dan Bidikrealita, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polsek Curug dalam menangani laporan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Curug yang telah membantu menangani persoalan ini. Jika tidak ditangani secara serius, dikhawatirkan oknum RW dan warga yang membawa senjata tajam dapat kembali berulah. Saya selaku kuasa hukum media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Dari pihak manajemen media, Bob Fallah, C.BJ., C.PA, pimpinan perusahaan AlapAlapnews dan Bidikrealita, menegaskan bahwa jajaran redaksi bersama aktivis dan mahasiswa Tangerang Raya akan turut mengawal proses hukum yang berjalan.

“Kami akan mengawal kasus ini secara serius. Bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat, termasuk dugaan adanya warga yang membawa senjata tajam, yang merupakan pelanggaran hukum serius,” ujarnya.

Bob Fallah juga mengingatkan bahwa tindakan membawa senjata tajam tanpa hak dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, kecuali untuk kepentingan pertanian, pekerjaan yang sah, rumah tangga, atau benda pusaka.

Selain itu, kasus ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kemerdekaan pers.

Di tempat terpisah, Yusli Mahendra, S.H., turut memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian yang dinilai responsif terhadap laporan insan pers.

“Dengan terbitnya laporan ini, kami jajaran redaksi memberikan apresiasi kepada Polsek Curug atas profesionalisme dan komitmennya dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Redaksi menegaskan bahwa setiap keberatan atas pemberitaan seharusnya disampaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui intimidasi atau ancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

> bon

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *