BantenNet, SERANG – Sebanyak 191 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang, Banten, diperkirakan bakal segera menjalani cuti menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari persiapan Pilkades yang direncanakan berlangsung di 191 Desa di Kabupaten Serang.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang,
Drs. H. Rudy Suhartanto, M.Si.,QGIA, mengatakan para kKepala Desa yang masih aktif menjabat tidak perlu langsung digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa selama proses Pilkades berlangsung,”jelasnya (06/11/2026)
“Mereka cukup hanya mengajukan cuti resmi sejak mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa hingga pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan.
Menurutnya, untuk 191 Desa yang masih ada Kepala Desanya, tidak perlu diangkat Pj. Mereka hanya perlu mengajukan cuti sejak mendaftar sebagai Bakal Calon sampai pemungutan suara,” kata Rudy kepada Awak media
Rudy juga menjelaskan, sebagian besar masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Serang akan berakhir pada 26 Desember 2027. Sementara ada sekitar 50 Desa yang memiliki masa jabatan Kepala Desa yang berakhir lebih awal, yakni pada Agustus 2027,” ungkapnya
Artinya dengan jadwal tersebut, tahapan Pilkades diperkirakan akan mulai berjalan pada Juni 2027 atau sekitar Enam bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan tahapan itu nantinya meliputi pembentukan panitia tingkat Kabupaten, sosialisasi, hingga berbagai persiapan teknis lainnya, “ujar Rudy.
“Karena pelaksanaannya mundur dari hitungan Desember, maka enam bulan sebelumnya, diperkirakan Juni 2027, kita sudah mulai tahapan. Mulai dari pembentukan panitia tingkat kabupaten, sosialisasi, dan seterusnya,” jelasnya.
Selain persoalan cuti Kepala Desa, Pemkab Serang sendiri juga mulai menghitung kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan Pilkades serentak di 191 Desa.
Rudy menyebutkan, untuk kebutuhan anggaran pokok pelaksanaan Pilkades diproyeksikan mencapai angka Rp.30,3 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk biaya pengamanan yang diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 5 miliar,”ucapnya
Dengan demikian, total anggaran yang dipersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades 2027 di Kabupaten Serang mencapai Rp.35,3 miliar.
“Merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2023., Anggaran pengamanan tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan Dua personel Linmas atau petugas pengamanan di setiap tempat pemungutan suara (TPS), sesuai ketentuan,” terang Rudy
“Memang standarnya begitu, Duua orang. Tidak bicara cukup atau kurang. Dalam jumlah di Indonesia harus dua orang,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam persiapan Pilkades 2027 Kabupaten Serang adalah penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau E-Voting.
Rudy memastikan pelaksanaan Pilkades mendatang wajib menggunakan sistem tersebut. Namun, hingga saat ini DPMD Kabupaten Serang masih mencari penyedia jasa atau vendor yang akan mendukung penerapan teknologi E-Voting tersebut,”jelasnya
Pihaknya juga berencana mengunjungi daerah yang telah lebih dahulu menerapkan sistem serupa untuk mempelajari mekanisme pelaksanaannya.
“Saya masih mencari vendor, masih mencari daerah yang mau saya kunjungi untuk melihat pelaksanaan E-Voting itu seperti apa. Mudah-mudahan nanti ada tempat dan lokasi yang bisa kita gunakan untuk belajar,” ungkapnya.
Menurut Rudy, vendor yang nantinya dipilih juga harus memiliki rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, proses pencarian vendor dan persiapan teknis masih terus dilakukan agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Rudy mengakui bahwa aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 16 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pelaksanaan Pilkades belum diterbitkan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan persiapan yang dilakukan DPMD Kabupaten Serang.
Menurutnya, selama regulasi baru belum terbit dan aturan yang berlaku tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pemerintah Daerah masih dapat menggunakan ketentuan yang sudah ada.
Dirinya mencontohkan pelaksanaan Pilkades di sejumlah Daerah, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, yang telah lebih dahulu menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.
“Selama aturan baru belum terbit dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, kita tetap menggunakan aturan yang sudah ada. Seperti yang dilakukan Jawa Barat dan Jawa Timur yang baru saja menyelenggarakan Pilkades,” ucapnya.
Rudy menambahkan, persoalan pengangkatan Pj Kepala Desa baru akan muncul apabila masa jabatan Kepala Desa berakhir sebelum pelaksanaan Pilkades.
Namun menurutnya, Jika pelaksanaan Pilkades bergeser hingga sampai tahun 2029, misalnya, Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada 26 Desember 2027 harus digantikan oleh Pj Kepala Desa sampai Kepala Desa definitif terpilih,” pungkasnya
>Yan













