Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PendidikanPeristiwa

Bejat! Oknum Ustadz di Sukadiri Diduga Hamili Siswi di Bawah Umur, Korban Lapor Polisi

25
×

Bejat! Oknum Ustadz di Sukadiri Diduga Hamili Siswi di Bawah Umur, Korban Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum Ustadz terhadap sejumlah murid perempuan yang masih di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban diduga korban pelecehan seksual, sementara keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Dugaan perbuatan bejat itu terungkap bukan dari pengakuan pelaku, melainkan dari kecurigaan seorang ibu yang mempertanyakan perubahan sikap anaknya yang mendadak berhenti mengaji.

“Kenapa kamu enggak ngaji? Apa belum bayaran?” tanya sang ibu kepada anaknya.

Pertanyaan sederhana itu justru membuka tabir kelam yang selama ini diduga disembunyikan rapat oleh pelaku. Dari percakapan itulah, korban akhirnya mengaku enggan kembali mengaji karena mengaku kerap mendapat perlakuan tidak pantas dari sang ustaz.

Pengakuan itu kemudian berkembang. Dugaan tidak hanya menimpa satu korban, melainkan menyeret nama beberapa korban lain yang masih berstatus pelajar SMP dan SMK. Salah satu korban bahkan disebut masih duduk di bangku kelas 10 SMK dan diduga telah hamil sekitar tiga bulan.

Informasi yang beredar di lingkungan warga menyebut, aksi dugaan pelecehan itu dilakukan saat kegiatan mengaji berlangsung. Korban diduga dimanipulasi, diintimidasi, bahkan dibungkam agar tidak berani bicara. Modus pelaku diduga dilakukan secara berulang terhadap anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru menjadi korban predator seksual berkedok tokoh agama.

Kasus ini sontak memicu kemarahan warga. Sejumlah keluarga korban kemudian mendatangi pihak kepolisian untuk membuat laporan resmi ke Polsek Mauk agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Kepala Desa Kosambi, Dede, membenarkan adanya dugaan kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/4/2026). Ia menyebut pihak desa telah mengarahkan keluarga korban untuk segera menempuh jalur hukum.

“Iya, benar ada kejadian itu. Semua sudah kami arahkan untuk melapor ke pihak kepolisian agar bisa diproses secara hukum,” ujar Dede.

Namun, pernyataan itu menuai sorotan setelah ia juga meminta agar kasus tersebut tidak terlalu diramaikan dengan alasan menjaga nama baik.

“Cuma mohon jangan diramaikan, malu,” tambahnya.

Pernyataan itu justru dinilai tidak tepat. Di tengah dugaan kekerasan seksual terhadap anak, yang harus diutamakan bukan menjaga citra lingkungan, melainkan memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan keadilan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan mana pun, termasuk di ruang yang selama ini dianggap aman. Aparat penegak hukum didesak bergerak cepat, menangkap pelaku, mengusut tuntas seluruh dugaan korban, dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi kejahatan seksual dengan dalih menjaga nama baik kampung.

Jika terbukti, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Tidak ada ruang bagi predator seksual yang berlindung di balik pakaian agama.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *