banner 468x60
Opini

Bupati Dan DPRD Kabupaten Tangerang Wajib Revisi Zonasi RTRW/RDTR

16
banner 468x60

Oleh : Kurtubi
Forum musyawarah ulama, akademisi & tokoh masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Sudah saatnya bupati (pemkab Tangerang) dan juga DPRD kabupaten Tangerang untuk melakukan revisi zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang. Masih berjalannya pengurugan di wilayah Tangerang Utara atas lahan lahan tanah untuk kepentingan pergudangan dan industri karena zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang yang ada masih memperbolehkan wilayah Tangerang Utara menjadi kawasan pemukiman, industri dan pergudangan.

banner 300x600

Bupati Tangerang sudah saatnya berpihak kepada masyarakat dan tidak melulu mengedepankan kepentingan investasi dan pengembang. Mempertahankan lahan pertanian di wilayah kab Tangerang adalah bentuk mempertahankan ketahanan pangan daerah sendiri dan Tidak boleh mengandalkan pada impor pangan dari daerah lain.

Peraturan presiden (Perpres) memiliki kedudukan lebih tinggi daripada perda RTRW/RDTR, sehingga pemerintah pusat dapat menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara sepihak jika pemerintah daerah kabupaten Tangerang abai. Jika pemkab Tangerang Tidak merevisi zonasi RTRW/RDTR, perpres dapat memaksa perlindungan lahan pangan pertanian produktif sebagai LP2B untuk menjamin ketahanan pangan nasional dan membatalkan potensi alih fungsi lahan oleh pemerintah daerah.

Hirarki Peraturan, karena Perpres kedudukannya diatas perda dan perbup, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih penetapan jika pemerintah kabupaten Tangerang tidak melaksanakan revisi zonasi RTRW/RDTR.

Dampak Perpres, Perpres dapat menetapkan suatu kawasan sebagai LP2B guna mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan, pemukiman, industri dan pergudangan.

Konflik Kebijakan, apabila zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang tidak direvisi, maka perpres tersebut menjadi dasar hukum tertinggi yang mengikat, memaksa pemkab Tangerang menyesuaikan zonasi.

Penetapan LP2B memerlukan kepastian hukum, verifikasi tehnis, dan kesesuaian ruang dimana sawah produktif bisa dlaih fungsikan karena RDTR tidak melindunginya. Sedangkan dasar hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah UU, Perpres, aturan menteri ATR/BPN serta surat edaran dari menteri pertanian.

Revisi zonasi RTRW/RDTR wajib dilakuan, Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bukanlah sekedar labeling, akan tetapi merupakan kuncian terhadap fungsi lahan dan lahan pertanian sawah dalam dokumen resmi negara.

Kesesuaian zonasi, jika dalam peta zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang saat ini suatu lahan pertanian masuk dalam zona industri, perumahan dan pergudangan, maka pemkab Tangerang wajib membuka data lahan sawah terhadap berapa luasan lahan sawah yang telah dialih fungsikan dan luasan sawah yang msh utuh, sehingga revisi zonasi tsb dilakukan mengacu kepada Perpres no 12 tahun 2025 yakni 87% menjadi LP2B.

Kepastian hukum, tanpa revisi RDTR kabupaten Tangerang, alih fungsi lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang akan terus terjadi dan akan terus dilakukan dengan alasan kebutuhan investasi dan pembangunan.

Penetapan darurat tata ruang kabupaten Tangerang, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) wajib disinkronkan ke dalam revisi zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang.
Menteri ATR/BPN menekankan bahwa jika LP2B tidak memadai dalam zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang ( dibawah 87% dari LBS atau lahan baku sawah), maka pemerintah pusat wajib melakukan darurat tata ruang kabupaten Tangerang dan harus merevisi zonasi RTRW/RDTR kabupaten Tangerang.

Dengan demikian, pemkab Tangerang wajib merevisi zonasi RTRW/RDTR agar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan perizina. Menetapkan “semuanya” tanpa revisi zonasi adalah mustahil karena akan menimbulkan ketidakpastian zonasi RTRW/RDTR di kabupaten Tangerang.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version