banner 468x60
Banten RayaRagam

Bupati Tangerang minta kelonggaran alih fungsi lahan, siapa yang bupati Tangerang bela sebenarnya, ??

8
banner 468x60

Oleh : Kurtubi
Forum Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten.

BantenNet, OPINI – Saat ini pemkab Tangerang dalam hal ini bupati Tangerang sedang berusaha meminta adanya semacam kelonggaran, sinkronisasi atau fleksibilitas mengenai alih fungsi lahan di wilayah kabupaten Tangerang dengan alasan investasi dan konversi lahan.

banner 300x600

Pertanyaan besarnya adalah, investasi ini untuk kepentingan siapa ? Apakah investasi dng alih fungsi lahan pertanian benar benar untuk mensejahterakan masyarakat Tangerang ?? Atau apakah investasi ini secara tidak langsung untuk mengusir masyarakat pribumi Tangerang dari tanah kelahirannya sendiri ??.

Pertanyaan pertanyaan tersebut muncul Krn bgtu ngototnya pemkab Tangerang atau bupati Tangerang yang ingin adanya kelonggaran atau sinkronisasi mengenai aturan alih fungsi lahan pertanian di wilayah kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data sementara yang ada, alih fungsi lahan pertanian di wilayah kabupaten Tangerang, termasuk wilayah Tangerang Utara, terjadi alih fungsi lahan pertanian secara masif dengan laju sekitar 500 hektar per tahun di dorong adanya pembangunan kawasan perumahan property komersil dan industri. Beberapa data menunjukan sekitar 1.451 hektar lahan sawah telah beralih fungsi selama periode 2018-2024 terutama diwilayah pesisir Tangerang Utara kabupaten Tangerang, belum termasuk di wilayah desa Sukasari kec Rajeg kabupaten Tangerang, periode tahun 2020-2025, ada sekitar kurang lebih 130 ha lahan sawah produktif telah beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman dan property komersil.

Laju alih fungsi rata rata penurunan luas lahan sawah di wilayah kabupaten Tangerang mencapai -2,93% pertahun

Dampak di Kabupaten Tangerang bagian Utara   beberapa kecamatan yang ada di wilayah Tangerang Utara kabupaten Tangerang menjadi sasaran utama terjadinya konversi lahan sawah produktif menjadi kawasan pergudangan, industri, perumahan dan
property komersil.

Sisa Lahan berdasarkan data DPKP Kabupaten Tangerang per akhir tahun 2023, masih terdapat kurang lebih 4.747 hektar yang bisa ditanami padi, meskipun terus terancam oleh konversi lahan sawah

Faktor penyebab tingginya permintaan lahan pertanian sawah di wilayah Tangerang Utara untuk dijadikan infrastruktur kawasan perumahan, property komersil dan pergudangan ditambah irigasi irigasi lahan sawah produktif di wilayah Tangerang Utara yang banyak diurug.

Data detailnya tentu saja pemkab Tangerang harus membuka data secara publik, mana saja lahan lahan pertanian yg sudah dialih fungsikan dan mana saja yg belum dialih fungsikan termasuk cakupan wilayahnya. Mengingat operasi pembebasan lahan PIK2 sejak UU Cipta Kerja berlaku telah merambah wilayah 7 kecamatan Pantura, maka Bupati Tangerang sebenarnya dapat juga meminta data pembebasan lahan dari pihak PIK2. Sinkronisasi data Pemda dan PIK2 sesungguhnya kunci agar proyek investasi perumahan dan kebijakan pemkab bisa berjalan seiring. Kebijakan yg berjalan yg mengabaikan data hanya akan meneguhkan rumors di masyarakat bahwa Bupati sedang mengarahkan kebijakan pertanahan berdasarkan arahan investor.

Dengan marak dsn tingginya alih fungsi lahan diwilayah kabupaten Tangerang mestinya menjadi perhatian serius bupati Tangerang saat ini .
Pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa peraturan yang sudah saatnya peraturan tersebut untuk dilaksanakan secara tegas tanpa kompromi, Dimana peraturan tersebut meliputi :

  1. UU no 41 tahun 2009 ttg Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  2. Perpres no 4 tahun 2026 tentang pengaturan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  3. Perpres no 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025-2030 yang menetapkan 87% Lahan Baku Sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  4. Peraturan pemerintah no 45 tahun 2025.
  5. Peraturan menteri ATR/BPN No 2 tahun 2024.
  6. Surat edaran Menteri Pertanian dengan no B 193/SR.020/M/05/2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian sawah menjadi non pertanian.

Tentu saja dengan aturan aturan yang ada saat ini, mestinya bupati Tangerang tidak perlu lagi untuk terus berupaya meminta kelonggaran mengenai alih fungsi lahan pertanian di wilayah kabupaten Tangerang karena secara aturan yang ada, alih fungsi lahan sudah harus dikunci sepenuhnya.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version