banner 468x60
Banten RayaNasional

DARURAT CISADANE! Sungai Menghitam dan Berbau, HMNI Desak Pemerintah Bertindak Tegas

10

BantenNet, TANGERANG – Kondisi Sungai Cisadane kian memprihatinkan. Air sungai yang menghitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat memicu kekhawatiran serius masyarakat, terutama nelayan di kawasan muara Cisadane yang mengaku mulai kehilangan sumber penghasilan akibat menurunnya kualitas lingkungan perairan.

Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kabupaten Tangerang menyebut kondisi Sungai Cisadane saat ini sudah berada pada level darurat dan membutuhkan langkah penanganan segera dari pemerintah serta aparat penegak hukum.

M. Ayub Ketua DPD HMNI Kabupaten Tangerang mengungkapkan, hasil penelusuran yang dilakukan di sepanjang aliran Sungai Cisadane menemukan adanya dugaan pembuangan limbah cair industri secara langsung ke badan sungai oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan bantaran.

“Yang kami temukan di lapangan sangat memprihatinkan. Sungai Cisadane yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini berubah menjadi hitam dan berbau. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya akan semakin luas terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat nelayan,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Menurut HMNI, pencemaran yang terjadi tidak hanya mengancam ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi merusak habitat ikan dan biota perairan yang selama ini menjadi penopang mata pencaharian nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.

Ibu Ike Megasari Wasekjend DPP HMNI, hadir mendampingi Perwakilan HMNI Pusat bahkan menilai kondisi Cisadane merupakan gambaran lemahnya pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh instansi terkait. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane.

“Cisadane hari ini menjadi potret buruk pengelolaan lingkungan. Jika benar terdapat pembuangan limbah ke sungai, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
juga menyoroti keberadaan sejumlah bangunan dan aktivitas usaha yang berdiri di kawasan bantaran sungai. Menurut organisasi nelayan tersebut, persoalan itu sudah berlangsung bertahun-tahun namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Selain berpotensi melanggar ketentuan sempadan sungai, kondisi tersebut dikhawatirkan memperburuk risiko banjir saat musim penghujan akibat berkurangnya fungsi kawasan penyangga sungai.

Atas kondisi tersebut, Tim Advokasi HMNI Kabupaten Tangerang menyatakan akan mengirimkan surat audiensi kepada DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta instansi terkait lainnya untuk meminta investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran Sungai Cisadane.

HMNI menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pembuangan limbah tanpa pengolahan sesuai standar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

HMNI mendesak pemerintah untuk segera melakukan uji kualitas air, audit lingkungan terhadap perusahaan yang beroperasi di sepanjang DAS Cisadane, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Jangan tunggu Sungai Cisadane mati. Negara harus hadir untuk menyelamatkan sungai, melindungi nelayan, dan menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu,” tegas HMNI.

> ldn

Exit mobile version