BantenNet, TANGERANG – Pembangunan turap di lingkungan RT 01/RW 06, Kampung Cilampe, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif dan persoalan ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil pantauan tim media pada Rabu (23/9/2026), proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Tidak terdapat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan proyek.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut proyek tersebut diduga bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan asal-usul pendanaan, instansi penanggung jawab, maupun pihak pelaksana proyek.
Selain minimnya transparansi, aspek pengawasan pekerjaan juga menjadi perhatian. Saat tim media berada di lokasi, tidak terlihat adanya pengawas lapangan maupun mandor yang bertugas mengawasi jalannya pekerjaan dan memastikan kualitas konstruksi sesuai spesifikasi teknis.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dinilai belum maksimal. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja.
Pekerja Keluhkan Upah Belum Dibayarkan
Persoalan lain yang mencuat adalah pengakuan sejumlah pekerja yang mengaku belum menerima upah meski telah bekerja selama kurang lebih tiga minggu.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya bersama rekan-rekan pekerja hanya menerima uang makan harian.
“Kami ini cuma pekerja, Pak. Sudah tiga minggu kerja, gaji belum dapat. Cuma dikasih uang makan saja setiap hari. Harusnya pekerja diutamakan soal gaji. Kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi,” ujarnya.
Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran upah mereka. Mereka berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.
Pemkab Tangerang Diminta Klarifikasi
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai status proyek, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta sistem pengawasan yang diterapkan.
Apabila proyek tersebut menggunakan anggaran negara atau daerah, maka keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Selain itu, pihak terkait juga perlu memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku serta menjamin penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah maupun pihak pelaksana proyek terkait sumber anggaran, identitas pelaksana, pengawasan pekerjaan, serta keluhan pekerja mengenai upah yang belum dibayarkan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, pelaksana proyek, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
> bob














