BantenNet, TANGERANG – Anggota Polsek Cisauk, Tangerang Selatan, dicopot dari jabatannya setelah viral dan dilaporkannya dalam dugaan kasus pelecehan terhadap istri orang. Saat ini, oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril membenarkan bahwa proses hukum internal telah berjalan. Oknum polisi tersebut langsung diamankan tak lama setelah laporan diterima.
“Oknum sudah kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan oleh Propam. Yang bersangkutan juga telah kami tempatkan di Patsus atau tempat khusus,” kata Kasi Humas dalam keterangannya, Jumat 11 April 2025.
Kasus ini sempat dibawa ke jalur mediasi antara pihak korban dan pelaku. Meski akhirnya disepakati untuk tidak memperpanjang persoalan secara hukum, proses etik tetap dilanjutkan.
“Mediasi memang dilakukan dan menghasilkan kesepakatan, tapi kami tetap memproses secara disiplin dan kode etik,” tambahnya.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsa membenarkan jika anggotanya telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Muncul, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Maka dari itu, Dhady menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku buruk bawahannya itu. “Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk dapat berbuat lebih baik lagi,” katanya melalui keterangan pers, Jumat 11 April 2025.
“Kami mohon maaf kepada pihak yang dirugikan maupun masyarakat. Tindakan ini mencoreng nama baik institusi dan jadi catatan penting untuk kami benahi,” ucapnya.
> ldn