banner 468x60
Banten RayaPeristiwa

Ramai Beredar Video Pungli “Program Guberenur Banten “ di Kantor Samsat Balaraja

166
Ramai Beredar Video Pungli “Program Guberenur Banten “ di Kantor Samsat Balaraja
Kembali Video Viral menggambarkan adanya dugaan Punglis di UPT PPD Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang dan beredar luas di media sosial, (dok. Foto: Ilustrasi By Google)
banner 468x60

BantenNetTANGERANG – Kembali Video Viral menggambarkan aksi seorang oknum UPT PPD Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang beredar luas di media sosial. Tampak dalam rekaman Video yang berdurasi 1 menit 60 detik aktivitas yang dilakukan oleh warga masyarakat Kabupaten Tangerang saat mengurus Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Balaraja. Dalam video tersebut, diterangkan bahwa perekaman dilakukan karena adanya dugaan pungli oleh oknum petugas pelayanan

Video tersebut viral di berbagsi media sosial dan diunggah di TikTok @sopiqnboxizr** pada Sabtu (12/4/2025) siang, ditonton lebih dari 109,2 ribu kali.

banner 300x600

Tampak dalam video warga terlibat percakapan dengan seorang petugas UPT PPD Samsat Balaraja. ” Biaya Acc KTP nya minta Rp. 300.000, gak bisa dikurangin katanya, bingung dulu cuman Rp. 50.000, sekarang Rp. 300.000, gil*. Mahalan acc KTP nya dari pada pajak nya.” ucap warga tersebut.

Unggahan video warga tersebut diduga akibat kena pungli oknum perugas UPT PPPD Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang.

Sontak Video tersebut viral di media sosial dan mendapat Ribuan komentar warganet, akun @user2539190806172: udah laporin aja ke Gubernur Banten, Andra soni, @Ita Phatiroh: kan pak gubernur bilang GK PP GK ada KTP pertama yg penting KTP pemilik sekarang, @hambalidybala87: rameken atuh supanya nyampe pak gub, @anita03agustina: enak banget ngomong nya sudah 300rb aja ????????

Sedangkan Program pemutihan ini sendiri mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Pemutihan berlaku dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang, dan program tersebut disambut hangat oleh warga Kabupaten Tangerang. Program pemutihan ini bertujuan memungkinkan masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja. Tunggakan pajak dan dendanya dari tahun – tahun sebelumnya dihapuskan, Selama masyarakat mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara melalui Call Center Pengaduan, menjelaskan jika peristiwa tersebut benar, dan saya akan memberikan sanksi tegas, kalau memang ada pungli dari Samsat, Pertama tidak boleh ada pungli, teman – teman tolong bantu awasi dan amati ya, karena ini pelayanan masyarakat. Selama masih ada pungli berarti pelayanan kita belum baik ” ucap Gubernur Banten Andra Soni

Sementara Kepala UPTD PPD Balaraja, Dr. H. Ali Hanafiah, S.E., M.Si, memberikan klarifikasi terkait video viral yang beredar di media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor

“Saya sudah menanyakan langsung kepada orang yang videonya beredar. Saat itu ia sedang membagikan kartu antrean dan didatangi seseorang yang bertanya sambil menyodorkan uang Rp.300 ribu. Bahkan dalam video itu terlihat jelas bahwa orang tersebut juga heran dan menanyakan ‘uang apa ini?’, karena memang ia tidak pernah meminta,” jelas Dr. Ali, kepada Awak Media

Ali Hanafiah juga menyampaikan Apresiasi kepada masyarakat yang telah mengikuti program ini dengan tertib, pada hari Ketiga berlangsung,, pihak UPTD PPD Balaraja sampai saat ini telah berhasil melayani sebanyak 5.844 wajib pajak. Pelayanan bahkan ditutup hingga pukul 22.33 WIB malam demi memastikan seluruh warga yang datang tetap terlayani dengan baik

> mul

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version