banner 468x60
NasionalPeristiwa

Diduga Terkait Kasus Pencurian Plat Cetak, Pihak Percetakan “Mau Print” Berikan Klarifikasi

21
mengenai dugaan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan Percetakan "Mau Print" di Jalan Kalibaru Timur No. 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihak percetakan akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik.(dok.foto: BantenNet)

BantenNet, JAKARTA – Menanggapi beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan Percetakan “Mau Print” di Jalan Kalibaru Timur No. 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihak percetakan akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik.

Marten (40), yang mewakili para karyawan Percetakan “Mau Print”, menyampaikan bahwa tidak seluruh informasi yang beredar di masyarakat sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Meski demikian, ia mengakui terdapat tindakan dari pihak percetakan yang dinilai kurang tepat dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.

“Kami mengakui ada tindakan dari pihak kami yang keliru. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan siap bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku,” ujar Marten.

Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari dugaan pencurian plat cetak milik percetakan yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp230 juta.

Marten menjelaskan, tiga orang berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19), yang berstatus sebagai karyawan Percetakan “Mau Print”, diduga terlibat dalam pencurian sejumlah plat cetak yang digunakan untuk operasional percetakan.

“Ketiganya merupakan karyawan kami yang sehari-hari bekerja di lokasi tersebut. Mereka diduga mengambil plat cetak milik perusahaan dengan nilai kerugian sekitar Rp230 juta,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak percetakan tidak memiliki niat melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan, maupun pemerasan terhadap ketiga karyawan tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan saat itu semata-mata untuk mengamankan mereka agar tidak meninggalkan lokasi sebelum persoalan tersebut diselesaikan.

“Kami hanya berupaya mengamankan mereka agar tidak kabur dan bersedia mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Kami juga memiliki bukti berupa pengakuan dari mereka. Selama berada di lokasi, mereka masih dapat berkomunikasi dan beraktivitas seperti biasa, hanya saja diminta untuk tidak meninggalkan tempat sampai ada penyelesaian,” ungkap Marten.

Ia juga membantah tuduhan adanya pemerasan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar kerugian perusahaan dapat diganti. Sebelumnya kami juga telah berkomunikasi dengan keluarga masing-masing, namun tampaknya terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi,” tambahnya saat dikonfirmasi pewarta, Sabtu (27/6/2026).

Sementara itu, kuasa hukum pihak percetakan, Advokat Yanto Nelson Nalle, SH., MH., dari Firma Hukum YNN & Partner, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum seluruh fakta terungkap.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak langsung menyimpulkan berdasarkan informasi yang beredar secara sepihak,” katanya.

Nelson menjelaskan bahwa saat ini pihak percetakan tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap mereka. Di sisi lain, pihaknya juga sedang menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian, penggelapan, maupun penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh para karyawan tersebut.

“Kami mendorong agar seluruh persoalan ini diproses secara hukum sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Biarlah proses hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Meski demikian, Nelson menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah apabila kedua belah pihak masih memiliki itikad baik.

“Apabila masih ada ruang dialog dan musyawarah antara kedua belah pihak, tentu kami menyambut baik penyelesaian secara kekeluargaan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang,” tutupnya.

Pihak Percetakan “Mau Print” berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Mereka juga menyatakan tetap terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

> iwn

Exit mobile version