Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PeristiwaRagam

DLHK Tindak Lanjuti Temuan Limbah di Desa Gintung, Media Center Sukadiri ” Ini Bukan Kasus Biasa”

60
×

DLHK Tindak Lanjuti Temuan Limbah di Desa Gintung, Media Center Sukadiri ” Ini Bukan Kasus Biasa”

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama UPTD VIII Mauk, didampingi aparat Desa Gintung, menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan limbah di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

Tim dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bersama UPTD VIII turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus mengambil sampel material. Hasil sampel tersebut akan dianalisis di laboratorium sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim PPKL akan menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan, yakni Kepala Bidang PPKL dan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang. DLHK juga akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait temuan tersebut.

Selain itu, DLHK berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian. Polsek Mauk bahkan diketahui telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.

“Kita masih menunggu hasil uji laboratorium serta proses hukum yang sedang berjalan. Tindak lanjut berikutnya akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Dinas DLHK,” ujar Kepala UPTD VIII, Siti Khotimah, di lokasi peninjauan, Kamis 2 Oktober 2025.

Di sisi lain, Sekretaris Desa Gintung, Amerika, membenarkan adanya peninjauan langsung dari DLHK Kabupaten Tangerang bersama aparat penegak hukum.

“Benar, hari ini pihak DLHK bersama tim kepolisian dan Satpol PP hadir untuk memastikan kondisi di lapangan dan membuat laporan resmi,” jelas Amerika.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil tinjauan tersebut pihak kepolisian akan segera memanggil para pelaku yang diduga mencemari lingkungan.
“Pihak kepolisian akan segera memanggil para pelaku, dan akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Amerika juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang limbah maupun sampah tanpa izin.
“Saya berharap warga Desa Gintung tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan dan undang-undang,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, yang turut hadir dalam peninjauan, menilai kasus pembuangan limbah di Desa Gintung harus diproses secara serius dan tidak berhenti pada ranah administratif.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan biasa, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap kesehatan publik (public health crime) dan pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Ijum.

Ia menekankan, penegakan hukum tidak cukup sebatas sanksi administratif, melainkan harus dilanjutkan ke ranah pidana lingkungan untuk memberi efek jera.
“Jika hanya sebatas teguran atau BAP tanpa proses hukum yang tegas, praktik pembuangan limbah berbahaya akan terus berulang, dan masyarakatlah yang menjadi korban,” ujarnya.

Ijum juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dan media dalam melakukan kontrol sosial.
“MCS siap mengawal kasus ini sampai ke tingkat manapun. Negara tidak boleh kompromi terhadap pencemaran lingkungan. Penegakan hukum harus konsisten, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” tandasnya.

Ia menutup dengan seruan agar seluruh pihak, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun kabupaten, memperkuat pengawasan dan mempertegas regulasi.
“Kejahatan lingkungan adalah bentuk kolonialisme baru yang menghisap ruang hidup masyarakat demi kepentingan segelintir orang. Karena itu, penanganan yang tegas, akademis, dan berbasis regulasi adalah harga mati,” pungkas Ketua MCS Sukadiri itu.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *