banner 468x60
Banten RayaRagam

DTRB dan LP2B Tangerang Utara: Ketika Sawah Produktif Kalah oleh Investasi

8
banner 468x60

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Kebijakan tata ruang di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan tajam. Wilayah Pakuhaji, Sepatan, dan Sepatan Timur yang selama puluhan tahun dikenal sebagai kawasan persawahan produktif, kini perlahan berubah menjadi kawasan industri, pergudangan, dan kota mandiri. Perubahan ini bukan sekadar dinamika pembangunan biasa, melainkan gambaran nyata bagaimana kepentingan investasi dinilai lebih dominan dibanding perlindungan lahan pangan dan kepentingan masyarakat.

banner 300x600

Fakta di lapangan tidak bisa dibantah. Kawasan Tangerang Utara sejak lama merupakan jantung pertanian pesisir dengan sistem irigasi teknis yang baik, tanah subur, dan masuk kategori Lahan Baku Sawah (LBS) utama. Secara logika tata ruang dan ketahanan pangan nasional, wilayah ini semestinya mendapat perlindungan ketat sebagai LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Melalui perubahan RTRW dan kebijakan DTRB, lahan sawah produktif diubah menjadi zona industri, pergudangan, dan perumahan skala besar. Kawasan Laksana Business Park di Pakuhaji maupun proyek Asthara Skyfront City di Sepatan–Pakuhaji menjadi contoh paling nyata bagaimana hamparan sawah dan kawasan pesisir strategis dialihkan demi kepentingan investasi.

Alasan yang digunakan selalu sama: penyesuaian kebutuhan pembangunan daerah, peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan asli daerah (PAD).

Padahal RTRW sejatinya adalah produk hukum yang mengikat, bukan dokumen lentur yang bisa diubah mengikuti kepentingan ekonomi sesaat. Ketika perubahan zonasi terus dilakukan demi memuluskan proyek besar, publik wajar mempertanyakan: apakah tata ruang masih berpihak pada kepentingan masyarakat atau justru menjadi alat legalisasi alih fungsi lahan?

Dua Standar yang Dipertontonkan

Ketidakkonsistenan kebijakan terlihat sangat jelas.

Untuk investor besar, sawah produktif bisa dengan mudah berubah menjadi kawasan industri atau perumahan. Revisi zonasi dipercepat, izin dipermudah, dan berbagai syarat dibuat lebih fleksibel dengan alasan proyek strategis daerah dan penciptaan lapangan kerja.

Namun ketika masyarakat kecil atau petani ingin mengubah fungsi lahan dalam skala kecil, yang muncul justru aturan ketat, proses panjang, biaya mahal, hingga penolakan dengan alasan menjaga ketahanan pangan dan menjalankan aturan pusat.

Di titik inilah publik melihat adanya standar ganda yang sulit dibantah.

Maka menjadi wajar jika muncul anggapan bahwa yang sesungguhnya dilindungi bukanlah sawah atau ketahanan pangan, melainkan kepentingan investasi dan pemasukan daerah. Selama lahan berada dalam penguasaan investor besar, perubahan fungsi seolah bukan lagi persoalan.

Perpres 4/2026 Dinilai Kehilangan Taring

Persoalan semakin rumit setelah muncul pernyataan Menteri ATR/BPN bahwa penentuan lokasi LP2B diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pemerintah pusat hanya menetapkan target angka luas LP2B sebesar 87 persen dari LBS, tetapi penentuan lokasi lahannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah.

Di sinilah letak persoalan utamanya.

Karena kewenangan teknis tetap mengacu pada tata ruang daerah, maka pemerintah daerah memiliki posisi sangat dominan untuk menentukan sawah mana yang dilindungi dan sawah mana yang dapat dilepas untuk pembangunan.

Akibatnya, target angka LP2B secara administratif mungkin terpenuhi, tetapi sawah produktif di lapangan tetap bisa hilang karena tidak masuk dalam peta perlindungan.

Kondisi ini membuat Perpres 4/2026 dinilai kehilangan pengaruh nyata di Tangerang Utara. Regulasi pusat seperti hanya menjadi formalitas administratif karena keputusan sesungguhnya tetap berada di tangan pemerintah daerah melalui RTRW dan kebijakan DTRB.

Ironisnya, kebijakan yang seharusnya melindungi lahan pangan justru membuka celah besar bagi alih fungsi lahan secara masif.

Ancaman Lingkungan dan Konflik Agraria

Dampak kebijakan ini tidak hanya soal tata ruang, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan stabilitas sosial.

Sawah pesisir memiliki fungsi penting sebagai penahan banjir, pengendali rob, penyerap air, sekaligus sumber pangan utama masyarakat. Ketika kawasan tersebut berubah menjadi betonisasi industri dan perumahan, risiko banjir dan kerusakan pesisir otomatis meningkat.

Tangerang Utara saat ini mulai merasakan dampaknya. Banjir semakin sering, rob makin meluas, sementara lahan pangan terus menyusut.

Di sisi lain, konflik agraria berpotensi terus terjadi karena masyarakat merasa tidak dilibatkan secara adil dalam penentuan tata ruang dan perubahan zonasi wilayah mereka sendiri.

Pemerintah Pusat Harus Ambil Alih

Jika pemerintah benar-benar serius menyelamatkan lahan pertanian di Tangerang Utara, maka kewenangan penetapan lokasi LP2B tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada daerah.

Kementerian ATR/BPN harus turun langsung menentukan peta LP2B berdasarkan fakta lapangan, bukan hanya berdasarkan usulan administrasi daerah atau peta RTRW di atas kertas yang sering kali tidak sesuai dengan kondisi riil.

Selama kewenangan teknis masih berada di tangan DTRB, maka sawah produktif di Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Sukadiri, Mauk, Kemiri, hingga Kronjo akan terus berada dalam ancaman alih fungsi.

Karena itu, aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan juga perlu didorong untuk menelusuri proses perubahan RTRW yang dinilai terlalu lentur terhadap kepentingan investasi.

Publik berhak bertanya secara terbuka:
apakah perubahan tata ruang murni demi kepentingan pembangunan, atau ada kepentingan kelompok tertentu yang ikut bermain di dalamnya?

Pertanyaan itu harus dijawab secara transparan, sebelum seluruh sawah produktif Tangerang Utara benar-benar hilang.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version