Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaPeristiwa

Dugaan Indikasi Aset Pemerintah Disertifikatkan, Warga Desak Investigasi Menyeluruh

9
×

Dugaan Indikasi Aset Pemerintah Disertifikatkan, Warga Desak Investigasi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Dugaan adanya lahan milik pemerintah yang disertifikatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan atau pihak ketiga menuai sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum pertanahan jika tidak melalui prosedur pelepasan aset negara yang sah.(dok.Poto: Ilustrasi By google Ai)

BantenNet, TANGERANG – Dugaan adanya lahan milik pemerintah yang disertifikatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan atau pihak ketiga menuai sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum pertanahan jika tidak melalui prosedur pelepasan aset negara yang sah.

Tokoh masyarakat Tangerang, Kurtubi, menegaskan bahwa aset milik pemerintah tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi kepemilikan pribadi tanpa mekanisme resmi.

“Jika benar ada indikasi lahan aset pemerintah disertifikatkan atas nama perorangan, itu merupakan pelanggaran serius, kecuali dilakukan melalui prosedur pelepasan aset negara yang sah,” ujar Kurtubi.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penelusuran dan pendalaman, khususnya di wilayah Kecamatan Mauk dan daerah lain di Kabupaten Tangerang yang diduga memiliki persoalan serupa. Verifikasi ulang terhadap status lahan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun hukum.

Menurutnya, secara aturan, aset negara yang belum bersertifikat seharusnya didaftarkan atas nama pemerintah, baik pusat maupun daerah, bukan atas nama individu atau pihak ketiga.

Kurtubi juga menyoroti sejumlah faktor yang diduga menjadi celah terjadinya persoalan ini. Di antaranya adalah ketidakjelasan penguasaan fisik lahan, di mana tanah milik pemerintah kerap tidak dirawat sehingga dianggap sebagai lahan kosong dan kemudian dikuasai pihak lain dalam jangka waktu lama.

Selain itu, ia menyinggung potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi pertanahan. “Dokumen lama seperti girik atau letter C yang tidak jelas seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat tanpa verifikasi riwayat tanah yang benar,” tegasnya.

Faktor lain yang tak kalah penting adalah minimnya pendataan aset pemerintah. Banyak lahan yang belum terdaftar secara resmi karena kurangnya perhatian dan pengelolaan dalam jangka waktu panjang.

Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Mauk, yang tida mau di sebutkan namanya, mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Ia berharap pemerintah bertindak cepat agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di masyarakat.

“Kami sebagai warga tentu resah jika benar ada aset pemerintah yang berubah menjadi milik pribadi. Harus ada kejelasan supaya tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Kurtubi menegaskan, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada aset berupa gedung, tetapi juga melakukan investigasi berkala terhadap aset lahan, termasuk lahan pertanian milik negara.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, namun tidak bersifat mutlak. Jika penerbitannya terbukti cacat prosedur atau didasarkan pada data yang direkayasa, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan melalui proses hukum di pengadilan.

“Karena itu, transparansi dan ketelitian dalam pengelolaan aset negara menjadi hal yang mutlak untuk mencegah kerugian negara,” pungkasnya.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *