BantenNet, TANGERANG – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) di SMAN 32 Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Aliansi yang mewakili warga dari Desa Curug Wetan, Desa Serdang Wetan, dan Desa Rancagong telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian pada 25 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan penyampaian pendapat di muka umum agar kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Soroti Transparansi Proses Seleksi
Dalam keterangannya, Aliansi Masyarakat Bersatu menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan PPDB/SPMB SMAN 32 Kabupaten Tangerang selama tiga tahun terakhir, yakni tahun ajaran 2024, 2025, dan 2026.
Mereka mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari transparansi tahapan seleksi, kriteria penilaian, mekanisme penetapan kelulusan, hingga pemerataan kesempatan bagi calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah.
Menurut aliansi, keresahan muncul karena sejumlah warga mengaku anak-anak mereka yang dinilai memenuhi persyaratan belum memperoleh kesempatan diterima, meskipun berdomisili di wilayah yang berdekatan dengan sekolah.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih sebatas dugaan yang disampaikan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait diperlukan untuk memberikan penjelasan secara objektif.
Tuntut Transparansi dan Evaluasi
Aliansi menyatakan aksi yang akan digelar bukan semata sebagai bentuk protes, melainkan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan.
Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Meminta keterbukaan seluruh tahapan dan data pelaksanaan PPDB/SPMB SMAN 32 Kabupaten Tangerang.
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi selama tiga tahun terakhir.
- Mendorong pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau maladministrasi.
- Memastikan sistem penerimaan peserta didik berjalan sesuai peraturan serta menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan akses pendidikan.
Aksi Direncanakan Berlangsung Selama Sebulan
Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Tangerang Selatan, aksi direncanakan berlangsung mulai **Rabu, 1 Juli 2026 hingga Jumat, 31 Juli 2026**, setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Titik kumpul massa berada di TPU Kampung Nrogog RT 002 RW 009, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya peserta akan bergerak menuju gerbang SMAN 32 Kabupaten Tangerang sebagai lokasi penyampaian aspirasi.
Jumlah peserta diperkirakan mencapai lebih dari 600 orang dengan membawa spanduk, bendera, alat pengeras suara, serta kendaraan pendukung.
Koordinator aksi yang tercantum dalam surat pemberitahuan, yakni Alwi Handoko, Yasin Supriyatna, M. Yunus Oling, M. Febriansyah, dan Achmad Fuad, menegaskan bahwa aksi akan dilaksanakan secara damai dan tetap menjaga ketertiban. Mereka juga menyatakan peserta akan mematuhi arahan aparat keamanan serta tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Menanti Klarifikasi Resmi
Polemik PPDB merupakan persoalan yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses seleksi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan maladministrasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Bersatu masih berada pada tahap penyampaian aspirasi. Belum ada keterangan resmi dari pihak SMAN 32 Kabupaten Tangerang maupun instansi pendidikan terkait mengenai tudingan tersebut.
Masyarakat berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, langkah evaluasi dan perbaikan dapat segera dilakukan agar tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga nama baik seluruh pihak yang terkait.
Versi ini lebih ringkas, mengalir, dan mengikuti gaya penulisan berita media profesional, dengan penekanan bahwa tuduhan masih berupa dugaan dan menunggu klarifikasi dari pihak terkait.







