Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaPeristiwa

Dugaan Penggunaan Pasir Silika di Kampung Nanggul, Tokmas: Ada Konsekuensi Hukum Serius

11
×

Dugaan Penggunaan Pasir Silika di Kampung Nanggul, Tokmas: Ada Konsekuensi Hukum Serius

Sebarkan artikel ini
Dugaan penggunaan pasir silika atau pasir kuarsa sebagai material pengurugan tanah di Kampung Nanggul untuk proyek pembangunan dapur MBG menuai sorotan serius.( dok.foto : By google)

BantenNet, TANGERANG – Dugaan penggunaan pasir silika atau pasir kuarsa sebagai material pengurugan tanah di Kampung Nanggul untuk proyek pembangunan dapur MBG menuai sorotan serius. Tokoh Masyarakat Tangerang Kurtubi, menegaskan bahwa apabila material yang digunakan benar merupakan pasir silika atau kuarsa—bukan sekadar limbah tai besi—maka konsekuensi hukumnya tidak ringan.

Menurut Kurtubi, pasir silika atau pasir kuarsa tergolong mineral bukan logam yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggunaan, pengangkutan, hingga penjualannya wajib memenuhi ketentuan perizinan resmi dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Pasir silika bukan material biasa. Jika digunakan sebagai bahan urugan tanpa izin yang sah, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba,” tegas mantan Aktivis 98.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 dan 161, yang mengatur sanksi pidana serta denda berat bagi pihak yang melakukan penambangan, pengangkutan, maupun penjualan mineral tanpa izin.

Kurtubi menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi apabila pasir silika atau pasir kuarsa digunakan sebagai material urugan proyek. Di antaranya adalah Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang sah, serta dokumen legalitas asal barang. Material tersebut harus berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Penggunaan pasir silika dari sumber ilegal atau tanpa IUP merupakan pelanggaran hukum.

Selain aspek legal, Kurtubi juga menyoroti risiko kesehatan. Pasir silika mengandung silicon dioxide (SiO₂) dalam kadar tinggi. Apabila digunakan dalam kondisi kering dan mudah berterbangan, debunya berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar, terutama saluran pernapasan.

Atas dasar itu, Kurtubi menilai perlu dilakukan kajian teknis dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan apakah material pengurugan di Kampung Nanggul benar-benar berupa pasir silika atau pasir kuarsa.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memanggil pihak pemberi dan penerima pekerjaan pengurugan agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Jika dibiarkan tanpa kejelasan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

> ldn

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *