banner 468x60
Opini

Fenomena Sadap Menyadap Biar Sedap

8

Penulis : Rusadin Ijam SH, CEO PT. Mahardika Multi Media (M3)

BantenNet, TANGERANG – Ketika alat penegakan hukum yang dibiayai oleh uang rakyat digunakan untuk mengintai kepalanya sendiri, ada sesuatu yang fundamental yang telah retak dalam bangunan bernegara kita.

Skandal penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi, bukan sekadar perkara teknis pelanggaran pasal Undang-Undang ITE

Jerat hukum yang dikenakan kepada para tersangka menggunakan pasal-pasal berlapis yang jauh lebih berat. Mulai dari Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penyadapan ilegal (dengan ancaman hingga 10 tahun penjara), Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses ilegal atau hacking (ancaman hingga 6 tahun penjara), hingga Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai perusakan atau penghapusan data dan jejak log digital (ancaman hingga 8 tahun penjara).

Hal ini membuktikan bahwa skandal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, elite politik, insan media, hingga pengusaha ini adalah kejahatan sistemik yang mencakup pembobolan sistem negara dan upaya penghapusan jejak.

Salah satu akar utama terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di tubuh birokrasi penegak hukum adalah pergeseran pemaknaan loyalitas.

Dalam doktrin bernegara yang sehat, loyalitas tertinggi seorang pejabat atau alat negara haruslah dipersembahkan kepada hukum, konstitusi, dan keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

Sayangnya, dalam kultur kekuasaan yang patrimonial, loyalitas kerap bergeser menjadi loyalitas personal (personal loyalty) atau loyalitas kelompok (circle loyalty).

Ketika seorang pejabat lebih merasa terikat pada “sosok pembuat jasa”, bekas atasan, atau kelompok patron politik ketimbang institusi negara dan Presiden yang sah sebagai kepala negara, maka saat itulah kepatuhan bergeser menjadi pengkhianatan terselubung.

Kasus yang melibatkan Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya memperlihatkan bagaimana “Bureaucratic obedience” menjalankan perintah atau agenda di luar koridor hukum atas nama kesetiaan institusional atau patronase dapat merusak prinsip legalitas.

Lalu ketika loyalitas dipisahkan dari etika hukum, kepatuhan bawahan berubah menjadi keterlibatan dalam pelanggaran. Penyadapan ilegal tanpa surat perintah penyidikan yang menyasar pejabat tinggi hingga presiden adalah bentuk manifestasi kekuasaan absolut yang berjalan tanpa checks and balances internal yang memadai.

Kemudian pertanyaan Simple, mengapa informasi rahasia begitu diburu ? Jawabannya dalam panggung politik modern, informasi adalah komoditas strategis. Data hasil sadapan memberi pemiliknya daya tawar politik yang luar biasa untuk menyandera lawan maupun kawan, mendikte kebijakan, atau membentengi diri dari tuntutan hukum.

Jika praktik “pagar makan tanaman” ini dibiarkan tanpa penindakan transparan dan tuntas, dampaknya sangat mematikan bagi demokrasi.

Publik dihinggapi rasa takut, rasa saling tidak percaya antar-petinggi negara meluas, dan marwah institusi penegak hukum hancur di mata masyarakat.

Salut, langkah cepat dan ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menetapkan tersangka dan menindak tegas para perwira tinggi yang terlibat patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa nurani dan supremasi hukum masih bekerja di tubuh kepolisian.

Namun, pengusutan skandal ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka atau penghukuman para pelaksana.

Ada Tiga langkah krusial yang harus diambil ke depan :

Pertama, pengusutan aktor intelektual dan motif. Penyelidikan ilmiah serta audit forensik digital harus mampu menjangkau hingga ke akarnya, siapa pemesan utama, untuk apa data tersebut digunakan, dan ke mana aliran informasi tersebut mengalir.

Kedua, audit total alat penyadapan negara. Harus ada inventarisasi dan audit ketat terhadap seluruh teknologi penyadapan yang tersebar di berbagai lembaga penegak hukum dan intelijen. Sistem pengawasan yang terpisah dan independen mutlak diperlukan agar instrumen ini tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Ketiga, restrukturisasi etika kelembagaan. Perlu ada reformasi kultur di tubuh institusi penegak hukum untuk menegaskan kembali bahwa loyalitas kepada perintah yang ilegal adalah bentuk pelanggaran hukum, bukan bentuk kesetiaan.

Pada akhirnya, peristiwa ini menjadi ujian pendulum bagi kedewasaan demokrasi kita. Kekuasaan yang tidak dibatasi oleh etika dan hukum akan selalu melahirkan kesewenang-wenangan.

Ini adalah momentum emas untuk mengembalikan marwah institusi penegak hukum sebagai benteng pelindung masyarakat dan negara, bukan sebagai sarana perburuan kekuasaan.

Bagaimana cara berpolitik yang baik ditegakkan kembali di negeri ini ? Apa ancaman mengerikan dari lembaga pengamanan kepala negara ? Mengapa sidang kode etik mendesak dalam kasus Listyo Sigit Cs ? Apa risiko penerapan pasal makar pada kasus penyadapan Listyo Cs ? semua masih terus di dalami

>Red

 

Exit mobile version