Oleh : Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten
BantenNet, OPINI – RTRW memang bukan sekadar dokumen teknis perencanaan kota, melainkan dokumen geopolitik strategis yang menentukan nasib wilayah, kekuasaan, dan kedaulatan selama puluhan tahun ke depan.
Inilah analisis mendalam mengapa RTRW disebut sebagai instrumen geopolitik:
Secara sederhana, Geopolitik adalah studi tentang bagaimana geografi (ruang, lokasi, sumber daya) memengaruhi politik, kekuasaan, dan strategi suatu negara atau daerah. Siapa yang menguasai ruang, dia yang menguasai kekuasaan dan sumber kekayaan.
RTRW adalah Dokumen Geopolitik Strategis
1. Menentukan “Siapa Menguasai Apa” dan “Siapa yang Harus Mengalah”
RTRW adalah “Peta Hukum” yang membagi wilayah menjadi fungsi-fungsi tertentu:
– Area mana yang jadi lumbung pangan (tidak boleh disentuh).
– Area mana yang jadi pusat industri & bisnis (sumber ekonomi).
– Area mana yang jadi pemukiman/perumahan, industri dan pergudangan atau kawasan lindung.
Dengan aturan ini, RTRW secara politik menentukan:
– Investor mana yang boleh masuk.
– Masyarakat mana yang bisa mengembangkan asetnya.
– Kelompok mana yang harus menahan diri demi kepentingan umum.
Jika zonasi salah, maka terjadi konflik kepentingan, seperti yang terjadi sekarang antara yang pro pembangunan dan yang pro pertanian di wilayah Kabupaten Tangerang
2. Menjaga Kedaulatan dan Ketahanan Nasional
Dalam konteks negara, RTRW adalah instrumen pertahanan dan keamanan:
– Ketahanan Pangan: Dengan menetapkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), negara memastikan tidak akan kelaparan meski ada krisis global. Ini adalah “Benteng Hidup” bangsa.
– Ketahanan Energi & Sumber Daya: Menentukan lokasi tambang, PLTU, pelabuhan, dan jalur logistik agar tidak tergantung pada pihak luar.
– Pertahanan Wilayah: RTRW juga mengatur area untuk kepentingan militer, jalur evakuasi bencana, dan batas-batas wilayah yang harus dijaga keutuhannya.
3. Alat Pengendalian Investasi dan Ekonomi Politik
RTRW menjadi magnet atau penolak investasi.
– Jika suatu wilayah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri, maka modal akan mengalir deras, harga tanah semestinya naik, dan ekonomi tumbuh.
– Sebaliknya, jika ditetapkan sebagai kawasan lindung atau pertanian, maka nilai ekonominya berubah dan akses investasi dibatasi.
Oleh karena itu, penyusunan RTRW selalu penuh negosiasi dan kompromistis politik antara pusat dan daerah, serta antara berbagai kelompok kepentingan.
4. Menjaga integritas wilayah dan mencegah ego daerah
RTRW disusun secara berjenjang: Nasional + Provinsi + Kabupaten/Kota
– memastikan bahwa kepentingan daerah tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
– Mencegah terjadinya “ego kedaerahan” yang berlebihan yang bisa merusak kesatuan wilayah NKRI.
– Memastikan konektivitas antar wilayah terjaga, sehingga tidak ada wilayah yang terisolasi atau terputus.
Situasi di Tangerang saat ini adalah bukti nyata dimensi geopolitik RTRW:
1. Perpres No. 4/2026 adalah intervensi geopolitik pusat untuk mengamankan ketahanan pangan nasional, meskipun harus menekan laju pembangunan fisik di daerah yang strategis secara ekonomi.
2. Konflik pro & kontra adalah pertarungan kepentingan ekonomi (pembangunan) melawan kepentingan strategis nasional (pertanian & lingkungan).
3. Mekanisme “Barter Beban” dengan Lebak & Pandeglang adalah cara politik untuk menyeimbangkan kekuasaan dan fungsi wilayah agar target nasional tercapai tanpa mematikan ekonomi daerah.
4. Validasi Data adalah upaya untuk memastikan bahwa “*peta kekuasaan*” yang dibuat sesuai dengan realitas geografi yang sebenarnya, bukan sekadar teori di atas kertas.
5.”Keterlanjuran” lahan lahan sawah yang sudah beralih fungsi sebelum lahirnya Perpres No. 4/2026 dan juga lahan lahan diluar PSN yang perizinannya sudah terlanjur dikeluarkan sebelum terbitnya Perpres No. 4/2026 akan menjadi prioritas untuk dikeluarkan dari zonasi LP2B
RTRW adalah senjata strategis dalam pengelolaan negara dan daerah
– Jika disusun dengan benar, RTRW bisa menjadi kompas yang membawa kemakmuran dan keamanan.
– Jika salah atau tidak sinkron, RTRW menjadi sumber konflik, kerusakan lingkungan, dan kehilangan kedaulatan.
Oleh karena itu, revisi dan sinkronisasi RTRW Kabupaten Tangerang dengan Perpres No. 4/2026 bukan sekadar urusan teknis, tapi urusan politik, hukum, dan kelangsungan hidup wilayah tersebut di masa depan.
















