Banten Raya

GMPK Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Penunjukan PPK Proyek Bernilai Miliaran Rupiah

12
×

GMPK Desak Pemkab Tangerang Evaluasi Penunjukan PPK Proyek Bernilai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

BantenNet, TANGERANG – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya yang menangani paket pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp1 miliar.

Sekretaris Jenderal DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomy Suherman, menegaskan bahwa jabatan PPK merupakan posisi strategis yang tidak boleh dipandang hanya sebagai formalitas administrasi. PPK memiliki peran penting dalam proses pengadaan, mulai dari penandatanganan kontrak hingga memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan Bupati Tangerang dan seluruh kepala OPD agar memastikan setiap PPK yang ditunjuk benar-benar memenuhi persyaratan kompetensi, administrasi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi. Jangan sampai penunjukan dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif semata,” tegas Tomy, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berbagai ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam aturan tersebut, seorang PPK wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan tingkat kompleksitas pekerjaan, memenuhi persyaratan administrasi, memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku, menandatangani pakta integritas, bebas dari benturan kepentingan, serta menjalankan prinsip pengadaan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Tomy menilai kepatuhan terhadap seluruh persyaratan tersebut sangat penting karena setiap kontrak pemerintah memiliki konsekuensi administratif, keuangan, hingga hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Atas dasar itu, GMPK mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan audit internal terhadap legalitas penunjukan PPK, termasuk memeriksa kesesuaian sertifikasi kompetensi, masa berlaku sertifikat, serta kewenangan PPK dalam menangani paket pekerjaan berdasarkan klasifikasi dan nilai pengadaan.

“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat PPK yang menangani paket pekerjaan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi, hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan segera dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko guna mencegah munculnya persoalan administratif maupun hukum pada tahap pelaksanaan proyek maupun saat pemeriksaan di kemudian hari.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengawasan dan pencegahan korupsi, GMPK menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

GMPK juga mendorong agar setiap dugaan ketidaksesuaian dalam proses penunjukan PPK ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan resmi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, LKPP, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan atau membangun opini negatif terhadap pemerintah daerah. Yang kami dorong adalah penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah uang negara harus dikelola oleh pejabat yang memiliki kewenangan, kompetensi, dan integritas sesuai ketentuan hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” pungkas Tomy.

> ldn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *