Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaOpiniRagam

Gubernur Banten, Bupati Tangerang & BPN: “Lahan Sawah Tangerang, Jangan Dijual Demi Kepentingan”

12
×

Gubernur Banten, Bupati Tangerang & BPN: “Lahan Sawah Tangerang, Jangan Dijual Demi Kepentingan”

Sebarkan artikel ini
Pertemuan antara Gubernur Banten, Bupati Tangerang, dan Kepala BPN Banten pada 16 Maret 2026 di Serang diduga membahas permintaan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait sinkronisasi kebijakan alih fungsi lahan sawah.( dok. Foto : Ilustrasi Ai by google)

Oleh: Kurtubi
Forum Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI — Pertemuan antara Gubernur Banten, Bupati Tangerang, dan Kepala BPN Banten pada 16 Maret 2026 di Serang diduga membahas permintaan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait sinkronisasi kebijakan alih fungsi lahan sawah. Hal ini berkaitan dengan diperketatnya aturan melalui Perpres No. 4/2026 dan Perpres No. 12/2025.

Pertemuan tersebut mengindikasikan adanya upaya Pemkab Tangerang mencari jalan tengah antara kebutuhan pembangunan dan masuknya investasi dengan regulasi perlindungan lahan pertanian.

Beberapa kemungkinan yang menjadi pokok pembahasan antara lain:

Dorongan fleksibilitas kebijakan
Pemkab Tangerang diduga menginginkan ruang gerak lebih luas dalam pemanfaatan lahan, agar pembangunan infrastruktur dan perumahan tidak terhambat oleh regulasi pusat.

Tuntutan pertumbuhan ekonomi
Sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi di Banten, kebutuhan lahan untuk ekspansi pembangunan dinilai semakin mendesak.

Tekanan investasi
Masuknya investor yang ingin mengembangkan proyek di wilayah Tangerang diduga turut mendorong pemerintah daerah mencari solusi penyediaan lahan.

Namun demikian, alih fungsi lahan sawah tidak bisa dilakukan secara serampangan. Terdapat sejumlah regulasi yang secara tegas mengatur perlindungan lahan pertanian, di antaranya UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perpres No. 4/2026, Perpres No. 12/2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang menetapkan 87% Lahan Baku Sawah menjadi LP2B, serta Permen ATR/BPN No. 2/2024.

Kebijakan tersebut jelas bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi lahan produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Karena itu, Pemkab Tangerang dituntut untuk tidak hanya berpikir jangka pendek. Keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas.

Jika alih fungsi lahan terus dilakukan tanpa kendali, dampaknya akan sangat serius:

Penurunan produksi pangan
Berkurangnya luas sawah akan langsung menekan produksi pangan lokal.

Ketergantungan pada pasokan luar
Daerah akan semakin bergantung pada suplai dari luar, melemahkan kemandirian pangan.

Kerusakan lingkungan
Alih fungsi lahan memicu degradasi tanah, erosi, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.

Kabupaten Tangerang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di wilayahnya. Jika lahan sawah terus menyusut, maka bukan hanya petani yang terdampak, tetapi juga stabilitas pangan masyarakat secara luas.

Sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah bijak dan berani: tidak menjadikan lahan sawah sebagai komoditas yang mudah dikorbankan demi investasi.

Solusi alternatif harus dibahas secara serius—mulai dari optimalisasi lahan non-produktif, penataan tata ruang yang disiplin, hingga kebijakan pembangunan yang tidak mengorbankan sektor pangan.

Pembangunan boleh berjalan, tetapi jangan sampai mengorbankan masa depan pangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *