Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Banten RayaOpiniRagam

Sawah atau Beton?, Pertarungan Penentu Arah Tangerang Utara

8
×

Sawah atau Beton?, Pertarungan Penentu Arah Tangerang Utara

Sebarkan artikel ini
Pertarungan kepentingan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aktivis agraria di wilayah Tangerang Utara kian mengeras dalam proses sinkronisasi tata ruang dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. (dok.foto : Istimewa by AI)

Oleh: Kurtubi
Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, TANGERANG – Pertarungan kepentingan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aktivis agraria di wilayah Tangerang Utara kian mengeras dalam proses sinkronisasi tata ruang dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Di balik pembahasan teknokratis soal peta dan zonasi, tersimpan benturan besar antara kepentingan investasi, kekuasaan tata ruang, dan masa depan ketahanan pangan.

Perdebatan ini bukan sekadar urusan administrasi tata ruang. Ini adalah pertarungan arah pembangunan: apakah Kabupaten Tangerang akan tetap berpijak pada logika investasi dan ekspansi properti, atau tunduk penuh pada amanat perlindungan lahan pangan yang diperintahkan negara.

Bupati di Tengah Dilema: Taat Regulasi atau Selamatkan Investasi

Bupati Tangerang berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, pemerintah daerah wajib menjalankan Perpres No. 4 Tahun 2026 sebagai aturan yang mengikat. Namun di sisi lain, realitas fiskal dan ekonomi Kabupaten Tangerang selama ini bertumpu pada pertumbuhan sektor properti, industri, dan ekspansi kawasan komersial.

Dalam posisi itu, pemerintah daerah dinilai tengah memainkan strategi bertahan dengan memanfaatkan sejumlah celah dalam sinkronisasi tata ruang. Celah tersebut antara lain melalui validasi data lahan, skema barter beban, dalih keterlanjuran proyek, serta penetapan target 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di level provinsi.

Argumen yang dibangun pemerintah daerah cenderung pragmatis: Perpres tetap dijalankan, tetapi implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Narasi yang muncul pun terkesan seragam: banyak lahan yang di peta pusat masih tercatat sebagai sawah, namun secara faktual telah rusak, terendam, atau bahkan telah berubah fungsi. Jika seluruh data pusat diterapkan secara kaku, pemerintah daerah khawatir ruang investasi akan tersumbat, proyek terhenti, dan dampaknya berujung pada perlambatan ekonomi serta meningkatnya pengangguran.

Aktivis Agraria: Perpres Bukan Alat Tawar-Menawar

Di sisi berseberangan, aktivis agraria dan kelompok masyarakat sipil memandang pendekatan tersebut sebagai bentuk kompromi berbahaya. Bagi mereka, Perpres No. 4 Tahun 2026 bukan ruang negosiasi, melainkan instrumen hukum yang wajib ditegakkan tanpa tafsir yang manipulatif.

Bagi kelompok ini, Perpres merupakan benteng terakhir untuk menyelamatkan lahan sawah dari tekanan kapital, ekspansi properti, dan kepentingan industri yang selama ini terus menggerus ruang hidup petani.

Aktivis menilai dalih “lahan tidak produktif” kerap dipakai sebagai pintu masuk untuk melegitimasi alih fungsi lahan. Padahal, dalam banyak kasus, menurunnya produktivitas sawah justru lahir dari kelalaian negara sendiri—mulai dari rusaknya irigasi, buruknya pengendalian banjir, hingga minimnya keberpihakan pada petani.

Bagi mereka, selama tanah masih subur dan masih bisa ditanami, maka lahan tersebut tetap harus dipertahankan sebagai sawah produktif dan masuk dalam perlindungan LP2B.

Tiga Titik Panas Pertarungan

Konflik antara pemerintah daerah dan aktivis agraria kini mengerucut pada tiga titik krusial yang berpotensi menjadi medan benturan paling keras.

Pertama, soal definisi lahan produktif dan tidak produktif.
Pemerintah daerah cenderung menggunakan pendekatan teknokratis: lahan yang irigasinya rusak, kerap banjir, atau hasil panennya menurun dapat dikategorikan tidak produktif. Sementara aktivis menolak logika itu. Menurut mereka, rusaknya lahan bukan alasan menghapus status sawah, melainkan bukti kegagalan negara mengelola dan melindungi lahan pertanian.

Kedua, soal nasib proyek-proyek besar, termasuk PIK 2 dan kawasan pengembangan lainnya.
Pemerintah daerah diduga akan berupaya mencari ruang kompromi agar proyek-proyek besar yang telah menguasai lahan tetap bisa berjalan, atau setidaknya tidak mengalami kerugian total. Sebaliknya, aktivis menuntut penghentian seluruh izin di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS) dan mendesak pemulihan fungsi lahan secara penuh.

Ketiga, soal siapa yang berhak menentukan kebenaran.
Pemerintah mengandalkan tim teknis, survei lapangan, dan hasil verifikasi birokratis. Sementara aktivis bertumpu pada bukti visual, kesaksian warga, dan data resmi pemerintah pusat. Pada titik inilah pertarungan bukan lagi soal data, tetapi soal siapa yang memiliki kuasa untuk mendefinisikan realitas.

Siapa yang Akan Menanggung Akibat?

Dalam pertarungan ini, pihak yang paling rentan justru bukan pemerintah maupun investor, melainkan masyarakat kecil.

Jika pemerintah daerah berhasil memaksimalkan celah regulasi, maka pengembang dan investor berpeluang tetap menang. Proyek berjalan, izin terselamatkan, dan ekspansi kawasan terus berlangsung. Namun harga yang dibayar sangat mahal: sawah menyusut, ancaman banjir meningkat, daya dukung lingkungan melemah, dan ketahanan pangan makin rapuh.

Sebaliknya, jika desakan aktivis berhasil memaksa Perpres dijalankan secara ketat, maka pengembang akan menjadi pihak pertama yang terdampak. Lahan yang telanjur dibeli berpotensi tak bisa dikembangkan, proyek terhenti, dan investasi melambat. Namun di sisi lain, petani masih punya ruang bertahan, ekosistem tetap terjaga, dan fungsi lahan pangan bisa dipertahankan.

Jalan Tengah yang Kerap Tidak Adil

Di atas kertas, kompromi sering disebut sebagai solusi. Namun dalam praktik tata ruang, jalan tengah justru kerap menjadi bentuk ketidakadilan yang paling halus.

Skenario paling mungkin terjadi bukan kemenangan mutlak salah satu pihak, melainkan kompromi yang timpang: sebagian lahan produktif “dimatikan” lewat manipulasi data agar bisa dilepas menjadi kawasan industri atau perumahan, sementara sebagian lain dipertahankan sebagai sawah—umumnya yang lokasinya kurang strategis dan tidak menarik bagi pasar.

Dalam skema semacam ini, yang paling diuntungkan tetap pemilik modal. Sedangkan masyarakat kecil, petani, dan warga sekitar hanya menjadi penonton dari keputusan yang menentukan masa depan ruang hidup mereka.

Bukan Sekadar Peta, Tapi Soal Kuasa

Pertarungan tata ruang di Kabupaten Tangerang pada akhirnya bukan semata soal sinkronisasi peta atau kepatuhan administratif terhadap Perpres. Ini adalah pertarungan tentang siapa yang berhak menentukan nasib tanah: negara, pasar, atau rakyat.

Bupati bergerak dengan logika politik dan ekonomi. Aktivis bergerak dengan pijakan hukum dan keadilan sosial.

Di tengah benturan itu, satu hal menjadi jelas: masa depan tata ruang Tangerang tidak hanya akan ditentukan di ruang rapat birokrasi, tetapi juga oleh sejauh mana publik berani mengawasi, mendokumentasikan, dan melawan manipulasi atas nama pembangunan.

Sebab ketika tanah diputuskan hanya sebagai komoditas, maka yang hilang bukan sekadar sawah—melainkan masa depan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *