banner 468x60
Banten RayaOpini

Gubernur Banten Diam, Satgas PKH Bertindak: Lahan Eks PSN di Tangerang Utara Kembali ke Negara

34
Gubernur Banten Diam, Satgas PKH Bertindak: Lahan Eks PSN di Tangerang Utara Kembali ke Negara ( dok. Foto: Ilustrasi By AI)
banner 468x60

Oleh: Kurtubi
Forum Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI  – Pengambilalihan kembali lahan hutan mangrove di Tangerang Utara yang sebelumnya direncanakan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan langkah positif. Tindakan ini menunjukkan adanya upaya negara untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan yang berlaku.

banner 300x600

Lahan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Selain menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, kawasan ini juga berperan dalam mitigasi perubahan iklim serta melindungi wilayah pantai dari ancaman abrasi. Karena itu, pengembalian kawasan tersebut kepada negara dinilai sebagai langkah yang tepat untuk memastikan fungsi lingkungan tetap terjaga.

Selain aspek ekologis, keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi semata. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pembangunan tetap harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Langkah pengambilalihan ini juga mencerminkan adanya penegakan hukum terhadap kawasan yang diduga bermasalah dalam proses pemanfaatannya. Negara menunjukkan bahwa aturan mengenai kawasan hutan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

Namun demikian, pengembalian kawasan mangrove ini tidak boleh berhenti pada langkah administratif semata. Pemerintah perlu memastikan adanya upaya konservasi dan pengelolaan yang serius agar kawasan tersebut tetap terlindungi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.

Di sisi lain, pengambilalihan lahan ini juga memperlihatkan peran Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang dinilai bekerja aktif dalam menertibkan kawasan hutan yang bermasalah. Satgas tersebut dinilai proaktif dalam mengidentifikasi aktivitas yang melanggar aturan, sekaligus mengambil langkah untuk mengembalikan kawasan hutan kepada negara.

Kinerja Satgas PKH menunjukkan adanya komitmen untuk melindungi kawasan hutan dan menegakkan aturan yang berlaku. Meski demikian, tugas tersebut tidak berhenti pada penertiban saja. Pengawasan terhadap kawasan mangrove di Tangerang Utara harus terus dilakukan agar tidak kembali disalahgunakan.

Di tengah langkah penertiban yang dilakukan Satgas PKH, sikap Gubernur Banten terhadap persoalan lahan eks PSN di Tangerang Utara juga menjadi sorotan. Hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah provinsi terkait polemik tersebut.

Sejumlah pihak menilai, selama ini terdapat dugaan persoalan dalam proses alih fungsi hutan lindung di kawasan PIK 2. Alih fungsi hutan lindung seluas sekitar 1.600 hektare disebut tidak melalui prosedur yang semestinya, karena tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta tidak dibahas di DPRD Banten.

Belum ada penjelasan resmi mengenai alasan sikap diam pemerintah provinsi. Namun muncul dugaan bahwa proses alih fungsi tersebut berkaitan dengan upaya memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional PIK 2 di wilayah Tangerang.

Karena itu, ke depan diperlukan transparansi dan keberanian pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum serta tidak mengorbankan lingkungan. Menjaga kawasan mangrove bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut masa depan ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version